kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.060.000   18.000   0,88%
  • USD/IDR 16.445   2,00   0,01%
  • IDX 7.867   -18,52   -0,23%
  • KOMPAS100 1.102   -2,88   -0,26%
  • LQ45 800   1,11   0,14%
  • ISSI 269   -0,86   -0,32%
  • IDX30 415   0,50   0,12%
  • IDXHIDIV20 482   1,02   0,21%
  • IDX80 121   -0,09   -0,07%
  • IDXV30 132   -1,13   -0,85%
  • IDXQ30 134   0,17   0,13%

CT: Subsidi tidak boleh diberi dalam bentuk barang


Rabu, 28 Mei 2014 / 16:17 WIB
CT: Subsidi tidak boleh diberi dalam bentuk barang
ILUSTRASI. Promo Tokopedia Traveling dengan Diskon Hingga Rp500.000 Pakai BRI Ceria


Reporter: Margareta Engge Kharismawati | Editor: Sanny Cicilia

JAKARTA. Persoalan subsidi selalu menjadi persoalan yang pelik. Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Chairul Tanjung mengatakan persoalan subsidi tidak boleh diberikan dalam bentuk barang.

Dia menjelaskan, pemberian subsidi dalam bentuk barang selalu mengalami penyimpangan. Misalnya subsidi bahan bakar minyak (BBM), yang sebagian besar dinikmati oleh masyarakat mampu.

"Subsidi harus dikasih ke orang, yaitu orang miskin," ujarnya dalam diskusi dengan Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) di Jakarta, Rabu (28/5).

Posisi subsidi langsung ke masyarakat miskin adalah posisi jangka panjang dan revolusi yang besar. Chairul Tanjung atau yang akrab disapa CT ini mengaku penghapusan subsidi dalam bentuk barang memerlukan kebijakan politik yang luar biasa. 

"Hanya mungkin dilakukan oleh pemerintahan baru dan belum tentu pemerintahan baru bisa 100% melakukan itu," tandas pemilik Para Group tersebut. Sebagai informasi, beban subsidi dalam Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Perubahan (RAPBN-P) 2014 meningkat pesat mencapai 33,32% menjadi Rp 444,86 triliun. 

Subsidi energi menjadi subsidi yang mengalami pembengkakan besar mencapai Rp 110,03 triliun. Sebelumnya dalam APBN subsidi energi sebesar Rp 282,1 triliun, lalu dalam RAPBN-P naik menjadi Rp 392,13 triliun.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU

[X]
×