kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.415.000   -13.000   -0,54%
  • USD/IDR 16.600   -6,00   -0,04%
  • IDX 8.089   173,32   2,19%
  • KOMPAS100 1.119   28,59   2,62%
  • LQ45 796   23,97   3,10%
  • ISSI 285   3,86   1,37%
  • IDX30 415   14,34   3,58%
  • IDXHIDIV20 470   17,22   3,80%
  • IDX80 124   2,97   2,46%
  • IDXV30 133   4,48   3,48%
  • IDXQ30 131   4,31   3,39%

CT lepas jabatan Komisaris Utama Bank Mega


Senin, 19 Mei 2014 / 20:10 WIB
CT lepas jabatan Komisaris Utama Bank Mega
ILUSTRASI. Pabrik perusahaan eksportir udang, PT Panca Mitra Multiperdana memproduksi dan mengolah udang windu mentah, udang vaname mentah dan olahan udang di Situbondo, Jawa Timur. KONTAN/Dupla Kartini


Reporter: Issa Almawadi | Editor: Dikky Setiawan

JAKARTA. Pasca dipilih sebagai Menteri Koordinator Bidang Perekonomian oleh Presiden RI, Chairul Tanjung memutuskan untuk melepas jabatannya dari posisi Komisaris Utama Bank Mega. Pengunduran CT dari Bank Mega efektif pada Jumat (16/5) pekan lalu.

Kepastian tersebut tertuang melalui surat keterangan yang diteken Kostaman Thayib, Direktur Utama Bank Mega dan Tati Hartawan, Direktur Human Capital Bank Mega kepada Bursa Efek Indonesia (BEI), Senin (19/5).

"Pada kesempatan ini, kami sampaikan bahwa sehubungan dengan penunjukkan CT oleh Presiden RI sebagai Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, dan memperhatikan pasal 23 Undang-Undang No 39 tahun 2008 tentang Kementerian Negara, pasal 20 ayat 7a-Anggaran Dasar Perseroan dan surat pengunduran diri CT, maka terhitung mulai hari Jumat (16/5), CT mengundurkan diri dari komisaris utama Bank Mega," tulis surat itu.

Seperti diketahui, pekan lalu Presiden Susilo Bambang Yudhoyono menunjuk CT menjadi Menteri Koordinator Bidang Perekonomian menggantikan Hatta Rajasa yang mencalonkan diri menjadi wakil presiden.

Jabatan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian resmi diemban CT setelah prosesi serah terima jabatan dilaksanakan pagi tadi.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
AYDA dan Penerapannya, Ketika Debitor Dinyatakan Pailit berdasarkan UU. Kepailitan No.37/2004 Pre-IPO : Explained

[X]
×