kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.880.000   -4.000   -0,21%
  • USD/IDR 16.257   36,00   0,22%
  • IDX 6.937   39,56   0,57%
  • KOMPAS100 1.011   9,29   0,93%
  • LQ45 776   5,16   0,67%
  • ISSI 227   2,65   1,18%
  • IDX30 400   3,11   0,78%
  • IDXHIDIV20 464   2,69   0,58%
  • IDX80 114   1,00   0,89%
  • IDXV30 115   1,62   1,44%
  • IDXQ30 130   0,79   0,61%

BKPM: Renegosiasi kontrak karya perlu diselesaikan


Senin, 19 Mei 2014 / 15:34 WIB
BKPM: Renegosiasi kontrak karya perlu diselesaikan
ILUSTRASI. TAJUK - Titis Nurdiana


Reporter: Margareta Engge Kharismawati | Editor: Dikky Setiawan

JAKARTA. Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) menegaskan, Menteri Koordinator Bidang Perekonomian yang baru terpilih Chairul Tanjung harus menyelesaikan persoalan-persoalan pemerintah yang masih tertunda. Salah satunya renegoisasi kontrak karya.

"Perusahaan besar perlu kepastian," ujar Deputi Bidang Pengendalian Penanaman Modal BKPM Azhar Lubis di Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian Jakarta, Senin (19/5).

Sekadar informasi, pemerintah saat ini di bawah komando Kemenko sedang melakukan renegosiasi kontrak tarif royalti untuk semua kontrak karya (KK) dan perjanjian pengusahaan pertambangan batubara (PKP2B).

Proses renegosasi mencakup aspek luas wilayah pertambangan, penggunaan tenaga kerja dalam negeri, divestasi serta kewajiban pengolahan dan pemurnian hasil tambang dalam negeri.

Renegosiasi kontrak karya tersebut juga terkait dengan pembangunan smelter. Kalau renegosiasi tidak segera diselesaikan maka produksi smelter yang ditargetkan pemerintah bisa berjalan pada tahun 2017 bisa molor.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
Owe-some! Mitigasi Risiko SP2DK dan Pemeriksaan Pajak

[X]
×