kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.060.000   18.000   0,88%
  • USD/IDR 16.445   2,00   0,01%
  • IDX 7.867   -18,52   -0,23%
  • KOMPAS100 1.102   -2,88   -0,26%
  • LQ45 800   1,11   0,14%
  • ISSI 269   -0,86   -0,32%
  • IDX30 415   0,50   0,12%
  • IDXHIDIV20 482   1,02   0,21%
  • IDX80 121   -0,09   -0,07%
  • IDXV30 132   -1,13   -0,85%
  • IDXQ30 134   0,17   0,13%

BKPM: Renegosiasi kontrak karya perlu diselesaikan


Senin, 19 Mei 2014 / 15:34 WIB
BKPM: Renegosiasi kontrak karya perlu diselesaikan
ILUSTRASI. TAJUK - Titis Nurdiana


Reporter: Margareta Engge Kharismawati | Editor: Dikky Setiawan

JAKARTA. Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) menegaskan, Menteri Koordinator Bidang Perekonomian yang baru terpilih Chairul Tanjung harus menyelesaikan persoalan-persoalan pemerintah yang masih tertunda. Salah satunya renegoisasi kontrak karya.

"Perusahaan besar perlu kepastian," ujar Deputi Bidang Pengendalian Penanaman Modal BKPM Azhar Lubis di Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian Jakarta, Senin (19/5).

Sekadar informasi, pemerintah saat ini di bawah komando Kemenko sedang melakukan renegosiasi kontrak tarif royalti untuk semua kontrak karya (KK) dan perjanjian pengusahaan pertambangan batubara (PKP2B).

Proses renegosasi mencakup aspek luas wilayah pertambangan, penggunaan tenaga kerja dalam negeri, divestasi serta kewajiban pengolahan dan pemurnian hasil tambang dalam negeri.

Renegosiasi kontrak karya tersebut juga terkait dengan pembangunan smelter. Kalau renegosiasi tidak segera diselesaikan maka produksi smelter yang ditargetkan pemerintah bisa berjalan pada tahun 2017 bisa molor.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU

[X]
×