kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.920.000   30.000   1,04%
  • USD/IDR 16.900   45,00   0,27%
  • IDX 7.935   -168,62   -2,08%
  • KOMPAS100 1.117   -23,38   -2,05%
  • LQ45 816   -13,78   -1,66%
  • ISSI 278   -6,99   -2,45%
  • IDX30 426   -6,36   -1,47%
  • IDXHIDIV20 515   -6,10   -1,17%
  • IDX80 125   -2,26   -1,78%
  • IDXV30 139   -2,98   -2,10%
  • IDXQ30 139   -1,10   -0,79%

Crown Capital: Kasasi MNC Tidak Lazim


Rabu, 21 Oktober 2009 / 19:13 WIB


Reporter: Yudho Winarto |

JAKARTA. Crown Capital Global Limited menegaskan bahwa langkah pengajuan kasasi oleh PT Media Nusantara Citra (MNC), tidak lazim. Hal ini dikarenakan pihak MNC bukanlah pihak dalam sengketa pailit antara Crown dengan TPI.

"MNC itu bukan pihak dalam perkara ini. Tidak bisa langsung mengajukan kasasi untuk membatalkan putusan Pengadilan yang mempailitkan TPI," papar Ibrahim Senen, kuasa hukum Crown Capital Global Limited, Rabu (21/10).

Menurut Senen, itu mungkin bisa dilakukan saat jalanya persidangan dimana pihak MNC dalam hal ini selaku direksi mengajukan permohonan intervensi masuk dalam persidangan. Meski demikian pihaknya tetap menyerahkan semuanya pada hakim Mahkamah Agung yang memeriksa dan mengadili perkara di tingkat kasasi. "Ini semua diserahkan pada putusan Hakim MA," tegasnya.

Seperti diketahui, pasca diputusan Hakim Pengadilan Niaga Jakarta Pusat yang dipimpin oleh Hakim Maryana yang menyatakan TPI pailit. Pihak TPI langsung menyatakan keberatan dan mengajukan upaya kasasi.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU

[X]
×