kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.533.000   0   0,00%
  • USD/IDR 16.180   20,00   0,12%
  • IDX 7.096   112,58   1,61%
  • KOMPAS100 1.062   21,87   2,10%
  • LQ45 836   18,74   2,29%
  • ISSI 214   2,12   1,00%
  • IDX30 427   10,60   2,55%
  • IDXHIDIV20 514   11,54   2,30%
  • IDX80 121   2,56   2,16%
  • IDXV30 125   1,25   1,01%
  • IDXQ30 142   3,33   2,39%

Crown Capital: Kasasi MNC Tidak Lazim


Rabu, 21 Oktober 2009 / 19:13 WIB


Reporter: Yudho Winarto |

JAKARTA. Crown Capital Global Limited menegaskan bahwa langkah pengajuan kasasi oleh PT Media Nusantara Citra (MNC), tidak lazim. Hal ini dikarenakan pihak MNC bukanlah pihak dalam sengketa pailit antara Crown dengan TPI.

"MNC itu bukan pihak dalam perkara ini. Tidak bisa langsung mengajukan kasasi untuk membatalkan putusan Pengadilan yang mempailitkan TPI," papar Ibrahim Senen, kuasa hukum Crown Capital Global Limited, Rabu (21/10).

Menurut Senen, itu mungkin bisa dilakukan saat jalanya persidangan dimana pihak MNC dalam hal ini selaku direksi mengajukan permohonan intervensi masuk dalam persidangan. Meski demikian pihaknya tetap menyerahkan semuanya pada hakim Mahkamah Agung yang memeriksa dan mengadili perkara di tingkat kasasi. "Ini semua diserahkan pada putusan Hakim MA," tegasnya.

Seperti diketahui, pasca diputusan Hakim Pengadilan Niaga Jakarta Pusat yang dipimpin oleh Hakim Maryana yang menyatakan TPI pailit. Pihak TPI langsung menyatakan keberatan dan mengajukan upaya kasasi.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective Bedah Tuntas SP2DK dan Pemeriksaan Pajak (Bedah Kasus, Solusi dan Diskusi)

[X]
×