CLOSE [X]
kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.604.000   4.000   0,15%
  • USD/IDR 17.627   61,00   0,35%
  • IDX 6.541   -47,96   -0,73%
  • KOMPAS100 858   -8,05   -0,93%
  • LQ45 650   -6,26   -0,95%
  • ISSI 227   -3,10   -1,35%
  • IDX30 361   -3,60   -0,99%
  • IDXHIDIV20 450   -2,93   -0,65%
  • IDX80 98   -0,98   -0,99%
  • IDXV30 125   -0,95   -0,75%
  • IDXQ30 116   -1,19   -1,02%

Crown Capital: Kasasi MNC Tidak Lazim


Rabu, 21 Oktober 2009 / 19:13 WIB


Reporter: Yudho Winarto

JAKARTA. Crown Capital Global Limited menegaskan bahwa langkah pengajuan kasasi oleh PT Media Nusantara Citra (MNC), tidak lazim. Hal ini dikarenakan pihak MNC bukanlah pihak dalam sengketa pailit antara Crown dengan TPI.

"MNC itu bukan pihak dalam perkara ini. Tidak bisa langsung mengajukan kasasi untuk membatalkan putusan Pengadilan yang mempailitkan TPI," papar Ibrahim Senen, kuasa hukum Crown Capital Global Limited, Rabu (21/10).

Menurut Senen, itu mungkin bisa dilakukan saat jalanya persidangan dimana pihak MNC dalam hal ini selaku direksi mengajukan permohonan intervensi masuk dalam persidangan. Meski demikian pihaknya tetap menyerahkan semuanya pada hakim Mahkamah Agung yang memeriksa dan mengadili perkara di tingkat kasasi. "Ini semua diserahkan pada putusan Hakim MA," tegasnya.

Seperti diketahui, pasca diputusan Hakim Pengadilan Niaga Jakarta Pusat yang dipimpin oleh Hakim Maryana yang menyatakan TPI pailit. Pihak TPI langsung menyatakan keberatan dan mengajukan upaya kasasi.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
HUTKONTAN30
Kontan Academy
CFO Lens Winning Sales Proposal

[X]
×