kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45928,42   6,96   0.76%
  • EMAS1.325.000 -1,34%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Covid-19 Omicron Indonesia Bertambah Lagi, Ini Penjelasan Menteri Kesehatan


Selasa, 04 Januari 2022 / 05:10 WIB
Covid-19 Omicron Indonesia Bertambah Lagi, Ini Penjelasan Menteri Kesehatan


Sumber: Kompas.com | Editor: Adi Wikanto

KONTAN.CO.ID - Jakarta. Kasus Covid-19 Omicron di Indonesia terus bertambah. Namun, dari berbagai kasus Covid-19 Omicron di Indonesia, gejala yang dialami para pasien sangat ringan. Berikut penjelasan Menteri Kesehatan (Menkes) Budi Gunadi Sadikin terkait perkembangan Covid-19 Omicron di Indonesia.

Menkes Budi mengungkapkan pada hari ini Senin 3 Januari 2021 bertambah lagi. Kini sudah ada 152 kasus positif Covid-19 Omicron di Indonesia.

Sebelumnya, Kemkes mengumumkan kasus Covid-19 Omicron di Indonesia bertambah 68 orang pada Jumat (31/12), sehingga total kasus Konfirmasi sebanyak 136 orang.

Sebanyak 68 kasus Covid-19 Omicron baru berasal dari Pelaku Perjalanan Luar Negeri dan 11 diantaranya merupakan WNA. Negara kedatangan paling banyak dari Arab Saudi, Turki, Uni Emirat Arab, dan Amerika Serikat.'

Dari 68 kasus konfirmasi Covid-19 Omicron tersebut, sebanyak 29 orang tidak memiliki gejala, 29 orang sakit dengan gejala ringan, 1 orang sakit dengan gejala sedang, dan 9 orang lainnya tanpa keterangan.

Baca Juga: Antisipasi Lonjakan Kasus Varian Omicron, Pemerintah Siapkan Fasilitas Kesehatan

Menkes Budi mengatakan, sebagian besar pasien Covid-19 varian Omicron tidak bergejala dan bergejala ringan. Dia menuturkan, Indonesia hingga saat ini memiliki 152 pasien Covid-19. "Dari 152 kasus omicron indonesia, setengahnya adalah tanpa gejala, setengahnya lagi sakit ringan," kata Menkes Budi.

Artinya, pasien-pasien tersebut tidak membutuhkan bantuan oksigen, karena memiliki saturasi oksigen di atas 90%. Menurut dia, sebanyak 23% atau 34 pasien sudah dinyatakan sembuh dan kembali ke rumah. "Jadi sampai sekarang tidak ada yang membutuhkan perawatan yang serius di rumah sakit, cukup dikasih obat dan vitamin," jelas dia.

Dia menjelaskan, hal itu didasari atas perlindungan antibodi pasien yang berasal dari vaksin Covid-19. Meski antibodi vaksin bisa dilalui oleh Omicron, tetapi perlindungan T-Cel masih mampu melindungi diri dari varian tersebut.

Kasus Covid-19 Omicron di Indonesia relatif kecil

Dari 152 pasien Covid-19 Omicron di Indonesia, 6 di antaranya merupakan transmisi lokal, sebagian besar di Jakarta, lainnya berasal dari Medan, Bali dan Surabaya. Kendatian demikian, Budi bersyukur bahwa kasus Covid-19 Omicron di Indonesia relatif kecil dibandingkan negara-negara lain.

"Indonesia lebih relatif rendah kalau kita lohat dari populasi dan luas geografisnya. Berhubung karantina kita sudah ketat, kita berhasil menahan masuknya Omicron ke dalam," ujar dia.

Secara global, Budi menyebut, kasus konfirmasi Omicron sudah ada 408.000, naik dari 184.000 kasus pada pekan sebelumnya. Sejalan dengan itu, negara yang melaporkan kasus Omicron juga mengalami kenaikan, dari 115 negara pekan lalu menjadi 132 negara.

Pada kesempatan yang sama, Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Menko Marves) Luhut Binsar Pandjaitan mengatakan akan mengurangi masa karantina pelaku perjalanan luar negeri yang baru tiba di Indonesia. "Tadi diputuskan karantina yang 14 hari menjadi 10 hari dan yang 10 hari menjadi 7 hari," kata Luhut.

Luhut tak menyebutkan detail pertimbangan pengurangan masa karantina. Namun, ia mengatakan, situasi pandemi virus corona di Indonesia terus membaik. Pada 26 Desember 2021 dan 2 Januari 2022, RI mencatatkan 0 kasus kematian pasien Covid-19 alias zero death.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Sudah 152 Kasus, Menkes Beberkan Kondisi Pasien Omicron di Indonesia",


Penulis : Ahmad Naufal Dzulfaroh
Editor : Rendika Ferri Kurniawan

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
Supply Chain Management on Sales and Operations Planning (S&OP) Trik & Tips yang Aman Menggunakan Pihak Ketiga (Agency, Debt Collector & Advokat) dalam Penagihan Kredit / Piutang Macet

[X]
×