Reporter: Siti Masitoh | Editor: Handoyo .
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Badan Anggaran (Banggar) Dewan Perwakilan Rakyat Indonesia (DPR RI) menyetujui penetapan ongkos pengangkatan minyak dan gas bumi (migas) atau cost recovery pada tahun 2024 di kisaran US$ 8,0 miliar hingga US$ 8,25 miliar.
Batas atas cost recovery tersebut sama dengan tahun ini yang dipatok sebesar US$ 8,25 miliar.
Ketua Badan Anggaran DPR RI Said Abdullah menyampaikan kesepakatan tersebut dalam Rapat Panja Asumsi Dasar Rancangan Anggaran pendapatan dan Belanja Negara (RAPBN) 2023, Jumat (16/6).
Baca Juga: Kenaikan Harga Gas Dikhawatirkan Mengurangi Daya Saing Industri Keramik
“Penetapan cost recovery disepakati di kisaran US$ 8,0 miliar hingga 8,25 miliar,” tutur Said.
Sebelumnya, Banggar telah menyepakati untuk menurunkan batas atas dan meningkatkan batas bawah penerimaan negara bukan pajak (PNBP) yakni sebesar 1,92% hingga 2,16% dari Produk Domestik Bruto (PDB). Target PNBP tersebut berubah dari usulan awal pemerintah yang sebesar 1,90 % hingga 2,18% dari PDB.
Menurunnya target PNBP tersebut lantaran adanya perubahan harga minyak mentah Indonesia, atau Indonesian Crude Price (ICP), dari hasil kesepakatan antara Kementerian ESDM dan Komisi VII DPR RI.
Dalam keputusan tersebut ICP dipatok di kisaran US$ 75-80 per barel. Hal itu didasari atas realisasi rata-rata ICP sampai dengan Mei 2023 sebesar US$ 76,41 per barel dan cenderung turun.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News