Reporter: Asep Munazat Zatnika |
JAKARTA. Citibank Indonesia tetap tidak mau disalahkan dalam kasus penganiayaan yang berujung kematian terhadap Irzen Octa. Kuasa Hukum Citibank, Otto Hasibuan mengatakan Citibank tidak berhubungan langsung dengan lima orang terdakwa yang berasal dari perusahaan jasa penagih utang.
Walaupun posisi Citibank tidak bersalah, Otto mengklaim kliennya sudah menunjukkan iktikad baik terhadap keluarga almarhum Irzen yang merupakan nasabah kartu kredit Citibank. "Kami pernah menawarkan uang Rp 1,5 miliar sebagai uang simpatik," ujar Otto, kemarin (17/11).
Jumlah uang yang ditawarkan itu jika dirinci bisa digunakan untuk beasiswa pendidikan anak-anak Irzen sebanyak US$ 60.000, lalu untuk biaya hidup keluarga sebanyak US$ 40.000 dan untuk asuransi orangtua Irzen sebesar Rp 500 juta.
Uang rasa simpatik itu, menurut Otto, tanpa ikatan apa pun. Karena, jika uang itu diterima, keluarga Irzen masih tetap boleh menuntut Citibank secara hukum. "Secara moral kami menawarkan kompensasi uang tanpa ikatan apa pun. Ini yang namanya uang simpati. Namun uang simpatik tersebut ternyata ditolak oleh keluarga Irzen," kata Otto.
Pengakuan Otto itu langsung dibantah oleh keluarga Irzen. Kuasa Hukum keluarga Irzen, Slamet Yuono mengatakan, sampai saat ini Citibank tidak pernah beriktikad baik mengajak bertemu keluarga Irzen. Apalagi jika dikatakan pernah menawarkan sejumlah uang kepada keluarga almarhum. "Itu hanya pencitraan dari Citibank saja," tandas Slamet.
Slamet mengatakan, jika memang Citibank beriktikad baik, seharusnya bank asal Negeri Paman Sam langsung membicarakan masalah ini dengan pihak keluarga.
Irzen merupakan nasabah kartu kredit Citibank. Ia meninggal pada saat mengurus tagihan kartu kredit di kantor Citibank Gedung Menara Jamsostek. Lima orang dari perusahaan jasa penagih sudah menjadi terdakwa dalam kasus ini. Citibank juga mendapatkan gugatan perdata dari keluarga Irzen.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News