kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45935,34   -28,38   -2.95%
  • EMAS1.321.000 0,46%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Cek, syarat dan cara UMKM mendaftar BPUM 2021 Rp 1,2 juta


Sabtu, 01 Mei 2021 / 15:05 WIB
Cek, syarat dan cara UMKM mendaftar BPUM 2021 Rp 1,2 juta


Penulis: Virdita Ratriani

KONTAN.CO.ID - Pemerintah kembali mencairkan Bantuan Produktif Usaha Mikro atau BPUM kepada 12,8 juta UMKM pada 2021. Anggaran yang pemerintah siapkan mencapai Rp 15,36 triliun dengan setiap UMKM mendapatkan dana Rp 1,2 juta.  

UMKM penerima BPUM 2021 bisa mengeceknya secara langsung melalui eform.bri.co.id

Namun, UMKM yang belum menerima dana BPUM 2021 masih bisa mendaftar sebagai calon penerima. Pemerintah pun telah menetapkan syarat dan cara bagi UMKM yang ingin mendaftar BPUM 2021. 

Lantas, bagaimana cara dan syarat mendaftar BPUM 2021? 

Syarat mendaftar BPUM 2021 

Dikutip dari akun resmi Kementerian Koperasi dan UKM, berikut syarat mendaftar BPUM 2021: 

  • Warga Negara Indonesia (WNI)
  • Memiliki Kartu Tanda Penduduk (KTP) elektronik
  • Memiliki usaha mikro yang dibuktikan dengan surat usulan calon penerima BPUM dari pengusul BPUM beserta lampirannya yang merupakan satu kesatuan
  • Bukan ASN, anggota TNI/Polri, serta pegawai BUMN/BUMD
  • Tidak sedang menerima KUR

Cara mendaftar BPUM 2021

Cara mengakses program BPUM adalah diusulkan oleh dinas/badan yang membidangi koperasi dan usaha mikro, kecil, dan menengah tingkat kabupaten/kota. 

Baca Juga: Penting! Ini 3 masalah menyangkut BLT UMKM Rp 1,2 juta dan solusinya




TERBARU

[X]
×