kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45920,31   -15,20   -1.62%
  • EMAS1.347.000 0,15%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Cek Sscasn.bkn.go.id, Hari Ini (28/11) Penilaian Kesesuaian Untuk P2 & P3


Senin, 28 November 2022 / 06:28 WIB
Cek Sscasn.bkn.go.id, Hari Ini (28/11) Penilaian Kesesuaian Untuk P2 & P3


Reporter: Adi Wikanto | Editor: Adi Wikanto

KONTAN.CO.ID - Jakarta. Guru honorer dan swasta yang sudah daftar rekrutmen pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) guru 2022 segeralah login di website Sscasn.bkn.go.id. Hari ini Senin 28 November 2022 adalah waktunya pengguman penilaian kesesuaian rekrutmen PPPK guru 2022 untuk kelompok pendaftar P2 dan P3.

Penilaian kesesuaian adalah salah satu tahap wajib yang harus dilalui pendaftar P2 dan P3 dalam rekrutmen PPPK guru 2022. Sama seperti tahapan sebelumnya, hasil penilaian kesesuaian rekrutmen PPPK guru 2022 dapat dilihat secara online di website Sscasn.bkn.go.id.

Untuk melihat hasil penilaian kesesuaian rekrutmen PPPK guru 2022, pendaftar harus login di website Sscasn.bkn.go.id dengan akun masing-masing.

Penilaian kesesuaian rekrutmen PPPK guru 2022 mempertimbangkan sejumlah komponen. Merujuk keterangan di website https://gurupppk.kemdikbud.go.id/, penilaian kesesuaian rekrutmen PPPK guru 2022 dilakukan dengan menilai kesesuaian 4 dimensi:

Baca Juga: Seleksi Administrasi Sudah Diumumkan, Ini Tahapan Seleksi PPPK Guru 2022 Selanjutnya

1. Kualifikasi akademik Sarjana (S-1), atau

  • Diploma Empat (D-IV), dan/atau
  • Sertifikat Pendidik

2. Kompetensi Teknis

  • Profesional
  • Pedagogik
  • Sosial
  • Kepribadian

3. Kinerja

  • Orientasi Pelayanan
  • Komitmen
  • Inisiatif Kerja, dan
  • kerja sama
  • Pemeriksaan latar belakang
  • Perundungan
  • Kekerasan seksual
  • Penyalahgunaan narkotika, psikotropika, dan zat adiktif lainnya (NAPZA), dan
  • Intoleransi

4. Wawancara

Penilaian kesesuaian dilakukan oleh tim. Berdasarkan Kepmendikbudristek No. 349/2022 tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Seleksi Calon Pegawai Pemerintah Dengan Perjanjian Kerja Untuk Jabatan Fungsional Guru Pada Instansi Daerah Tahun 2022, tim penilai dalam pelaksanaan seleksi Guru PPPK tahun 2022, terdiri dari unsur :

  • Kepala Sekolah
  • Guru Senior
  • Pengawas Sekolah
  • Dinas Pendidikan Kab/Kota
  • BKPSDM Kab/Kota

Penilaian kesesuaian ini adalah diikuti oleh pendaftar rekrutmen PPPK guru 2022 P2 dan P3. Seperti diketahui, ada 4 kelompok pendaftar rekrutmen PPPK guru 2022, yakni P1, P2, P3, dan P4.

P1 adalah peserta rekrutmen PPPK guru 2022 yang telah mengikuti seleksi PPPKuntuk Jabatan Fungsional Guru Tahun 2021 dan telah memenuhi nilai ambang batas.

P2 adalah pelamar rekrutmen PPPK guru 2022 yang terdata dalam database BKN sebagai eks tenaga honorer K-II (TH K-II) yang tidak termasuk dalam P1.

P3 adalah guru non-ASN yang tidak termasuk dalam guru non-ASN kategori pelamar P1 di satuan pendidikan yang diselenggarakan oleh pemerintah daerah dan memiliki keaktifan mengajar minimal tiga tahun atau setara dengan enam semester pada data pokok pendidikan (dapodik).

Pelamar umum atau P4 adalah lulusan pendidikan profesi guru (PPG) yang terdaftar pada database kelulusan PPG di Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) dan/atau pelamar yang terdaftar di Dapodik.

Jadwal rekrutmen PPPK guru 2022

Berikut jadwal seleksi rekrutmen PPPK Guru 2022

- Pendaftaran seleksi administrasi: 31 Oktober - 15 November 2022
- Pengumuman hasil seleksi administrasi untuk P1, P2, P3, dan Pelamar Umum: 16-17 November 2022
- Masa sanggah: 18-20 November 2022
- Jawab Sanggah: 21-24 November 2022
- Pengumuman pasca sanggah: 26 November 2022
- Penilaian Kesesuaian oleh Dinas Pendidikan dan BKPSDM: 29 November-3 Desember 2022
- Pengolahan Hasil Penilaian Kesesuaian: 3-13 Desember 2022
- Pengumuman dan Pemilihan Formasi: 14-18 Desember 2022
- Pengumuman Daftar Peserta, Waktu, dan Tempat Seleksi: 13-15 Januari 2023
- Pelaksanaan Seleksi Kompetensi: 16-21 Januari 2023
- Pengolahan Hasil Seleksi: 21 Januari-1 Februari 2023
- Pengumuman Hasil Seleksi: 2-3 Februari 2023
- Masa sanggah: 4-6 Februari 2023
- Jawab sanggah: 7-13 Februari 2023
- Pengumuman kelulusan pasca sanggah: 20-21 Februari 2023
- Pengisian DRH NI PPPK: 22 Februari-13 Maret 2023
- Usul Penetapan NI PPPK: 7-31 Maret 2023

Gaji PPPK2022

Gaji PPPK guru dan non guru aturan diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 98 Tahun 2020. Berikut besaran gaji PPPKsesuai golongan yang telah sesuai PP Nomor 98 Tahun 2020:

  •     Gaji PPPKGolongan I: Rp 1.794-900 - Rp 2.686.200
  •     Gaji PPPKGolongan II: Rp 1.960.200 - Rp 2.843.900
  •     Gaji PPPKGolongan III: Rp 2.043.200 - Rp 2.964.200
  •     Gaji PPPKGolongan IV: Rp 2.129.500 - Rp 3.089.600
  •     Gaji PPPKGolongan V: Rp 2.325.600 - Rp 3.879.700
  •     Gaji PPPKGolongan VI: Rp 2.539.700 - Rp 4.043.800
  •     Gaji PPPKGolongan VII: Rp 2.647.200 - Rp 4.124.900
  •     Gaji PPPKGolongan VIII: Rp 2.759.100 - Rp 4.393.100
  •     Gaji PPPKGolongan IX: Rp 2.966.500 - Rp 4.872.000
  •     Gaji PPPKGolongan X: Rp 3.091.900 - Rp 5.078.000
  •     Gaji PPPKGolongan XI: Rp 3.222.700 - Rp 5.292.800
  •     Gaji PPPKGolongan XII: Rp 3.359.000 - Rp 5.516.800
  •     Gaji PPPKGolongan XIII: Rp 3.501.100 - Rp 5.750.100
  •     Gaji PPPKGolongan XIV: Rp 3.649.200 - Rp 5.993.300
  •     Gaji PPPKGolongan XV: Rp 3.803.500 - Rp 6.246.900
  •     Gaji PPPKGolongan XVI: Rp 3.964.500 - Rp 6.511.100
  •     Gaji PPPKGolongan XVII: Rp 4.132.200 - Rp 6.786.500

Baca Juga: Cara & Syarat Daftar Rekrutmen PPPK guru 2022 Secara Online Di sscasn.bkn.go.id

Selain gaji, PPPK guru dan non-guru juga akan memperoleh berbagai tunjangan. Tunjangan PPPKterdiri dari:

  •     Tunjangan keluarga
  •     Tunjangan pangan
  •     Tunjangan jabatan struktural
  •     Tunjangan jabatan fungsional atau Tunjangan lainnya.

Itulah informasi pengumuman hasil penilaian kesesuaian PPPK guru 2022 di Sscasn.bkn.go.id. Selalu pantau Sscasn.bkn.go.id dan Gurupppk.kemendikbud.go.id untuk melihat pengumuman terbaru rekrutmen PPPK guru 2022.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU

[X]
×