kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45908,20   -15,29   -1.66%
  • EMAS1.319.000 0,00%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Cek Rekening! BSU 2022 Dicairkan Lewat Bank Himbara, BSI, dan PT Pos Indonesia


Jumat, 09 September 2022 / 06:27 WIB
Cek Rekening! BSU 2022 Dicairkan Lewat Bank Himbara, BSI, dan PT Pos Indonesia
ILUSTRASI. Bantuan Subsidi Gaji/Upah (BSU) 2022 sebesar Rp 600.000 ditargetkan cair pada pekan ini.


Reporter: Barratut Taqiyyah Rafie | Editor: Barratut Taqiyyah Rafie

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Bantuan Subsidi Gaji/Upah (BSU) 2022 sebesar Rp 600.000 ditargetkan cair pada pekan ini. Hal tersebut ditegaskan oleh Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker).

Mengutip informasi di laman kemnaker.go.id, Kementerian Ketenagakerjaan sudah menerima 5.099.915 data calon penerima Bantuan Pemerintah Berupa Subsidi Gaji/Upah (BSU) Tahun 2022 dari BPJS Ketenagakerjaan. Penyerahan data dilakukan oleh Direktur Utama BPJS Ketenagakerjaan, Anggoro Eko Cahyo dan diterima langsung oleh Menteri Ketenagakerjaan, Ida Fauziyah.

Dalam kesempatan tersebut, dilakukan pula penandatanganan Perjanjian Kerja Bersama tentang Penyaluran BSU Tahun 2022 antara Kemnaker dengan Bank Himbara (Bank BRI, Bank BNI, Bank BTN, dan Bank Mandiri); Bank Syariah Indonesia (BSI); dan PT Pos Indonesia.

"Kita sudah menandatangani MoU dengan Bank Himbara, PT Pos, Bank Syariah Indonesia dan sudah ada penyerahan data tahap pertama dari BPJS Ketenagakerjaan, mudah-mudahan bisa segera kita salurkan dalam minggu ini," kata Ida di Jakarta, Selasa (6/9/2022).

Ida menjelaskan, langkah selanjutnya yang akan dilakukan Kemnaker adalah melakukan check and screening serta pemadanan data sebagaimana yang diatur dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan RI Nomor 10 Tahun 2022 tentang Pedoman Pemberian Bantuan Pemerintah Berupa Subsidi Gaji/Upah bagi Pekerja/Buruh.

Baca Juga: Cek Bansos Penerima BLT BBM Di Kemnaker.go.id, BSU Rp 600 Ribu Cair Mulai Hari Ini

Informasi saja, berikut adalah sejumlah syarat penerima BSU: 

1. Warga Negara Indonesia 
2. Peserta aktif BPJS Ketenagakerjaan per Juli 2022
3. Mempunyai gaji/upah paling tinggi Rp 3,5 juta (Pekerja/Buruh yang bekerja di wilayah dengan upah minimum provinsi atau kabupaten/kota lebih besar dari Rp3,5 juta, maka persyaratan Gaji/Upah tersebut menjadi paling banyak sebesar upah minimum kabupaten/kota atau Provinsi dibulatkan ke atas hingga ratus ribuan penuh)
4. Dikecualikan untuk PNS, Polri, dan TNI.

Selain itu, pengecualian lainnya juga diterapkan bagi pekerja/buruh yang telah bantuan lain seperti Kartu Prakerja, Bantuan Produktif Usaha Mikro (BLUM), dan Program Keluarga Harapan (PKH).

Baca Juga: Kemenaker Bakal Salurkan Bantuan Subsidi Upah 2022 pada Pekan Ini

Menaker menambahkan, untuk meningkatkan kinerja penyaluran BSU, tahun ini pihaknya juga menggandeng PT Pos Indonesia. Hal ini dilakukan setelah pihaknya mengevaluasi proses penyaluran BSU di tahun-tahun sebelumnya, yang mana masih membutuhkan kecepatan.

"Maka tahun ini, tahun 2022 ini, untuk mempercepat penyalurannya di samping kami salurkan melalui Bank-bank Himbara dan BSI, Kami juga menyalurkan melalui PT Pos Indonesia. Pokoknya inginnya cepat saja sampai kepada teman-teman pekerja/buruh," tutupnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
EVolution Seminar Supply Chain Management on Sales and Operations Planning (S&OP)

[X]
×