Sumber: Kompas.com | Editor: Barratut Taqiyyah Rafie
4. Klik "Proses Inquiry".
5. Akan muncul pemberitahuan terdaftar atau tidak sebagai penerima BPUM 2021.
6. Apabila tercatat mendapatkan BPUM, masyarakat dapat menghubungi Kantor Cabang BRI terdekat untuk melengkapi dokumen pencairan dengan membawa e-KTP asli.
7. Selain itu, kelengkapan dokumen pencairan lain yang dibutuhkan yakni: Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM) Surat Pernyataan dan Kuasa Formulir Pembukaan/Perubahan Data Rekening (disediakan oleh BRI dan dilengkapi pada saat penerima datang ke Kantor BRI).
Sebagai informasi, BPUM alias BLT UMKM tahap 3 ini juga disalurkan melalui Bank BNI.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Cek E-form BRI, Pemerintah Anggarkan buat 3 Juta Penerima BPUM Rp 1,2 Juta"
Penulis : Fika Nurul Ulya
Editor : Erlangga Djumena
Selanjutnya: Pencairan bantuan produktif usaha mikro di BRI diperpanjang hingga 18 Februari 2021
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News