Sumber: Kompas.com | Editor: Barratut Taqiyyah Rafie
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Jika Anda berminat menjadi PNS di Kementerian Agama, informasi ini wajib Anda simak. Kemenag sudah mengumumkan jadwal pelaksanaan SKD CPNS 2021 yang terbagi pada Tahap I dan Tahap II.
SKD CPNS Kemenag Tahap I dijadwalkan digelar pada 20 September sampai 7 Oktober 2021. Sedangkan jadwal SKD CPNS Kemenag Tahap II adalah mulai 15 September sampai 3 Oktober 2021. Sekjen Kemenag Nizar menjelaskan bahwa SKD CPNS Kemenag Tahap I akan dilaksanakan di tujuh provinsi, yakni Papua Barat, Gorontalo, Maluku Utara, Kepulauan Riau, Kalimantan Utara, Kepulauan Bangka Belitung, dan Papua.
Sementara SKD Tahap II berlangsung di empat provinsi, yaitu Sulawesi Tenggara, Sulawesi Barat, Kalimantan Timur, dan Sulawesi Tengah. SKD CPNS Kemenag Tahap I dan II sama-sama digelar secara luring.
“Sesuai rekomendasi Ketua Satgas Penanganan Covid-19, bahwa pelaksanaan seleksi CPNS tahun 2021 wajib dilaksanakan dengan protokol kesehatan secara ketat,” tegas Nizar dalam keterangan resminya, dikutip pada Minggu (12/9/2021).
Baca Juga: Ini daftar lengkap 15 tilok Mandiri BKN untuk tes SKD CPNS 2021 beserta alamatnya
Nizar mengatakan, jadwal pelaksanaan SKD sudah diterbitkan dan seluruh peserta bisa mengaksesnya melalui laman https://sscasn.bkn.go.id.
“Peserta wajib mengikuti ujian sesuai dengan jadwal dan lokasi yang telah ditentukan. Peserta tidak diperkenankan mengubah jadwal dan lokasi yang telah ditentukan,” jelasnya.
Berikut Aturan ujian SKD CPNS Kemenag Terdapat sejumlah ketentuan pelaksanaan SKD CPNS Kemenag tahun 2021 yang diselenggarakan dengan protokol kesehatan ketat sebagai berikut:
Baca Juga: Buka sscasn.bkn.go.id, ada info lokasi, jadwal, & materi SKD CPNS 2021
- Dalam kondisi sehat dan bersedia mengikuti protokol kesehatan; Membawa Kartu Peserta Ujian Seleksi CPNS 2021 (dicetak melalui laman https://sscasn.bkn.go.id);
- Membawa Asli KTP/ Asli surat keterangan telah melakukan perekaman kependudukan secara elektronik yang dikeluarkan oleh pejabat yang berwenang (Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil) yang masih berlaku/ Asli Kartu Keluarga. Bagi yang kehilangan KTP wajib membawa Asli Surat Keterangan Hilang dari Kepolisian disertai fotokopi KTP/ Asli surat keterangan telah melakukan perekaman kependudukan secara elektronik yang dikeluarkan oleh pejabat yang berwenang (Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil) yang masih berlaku/ Asli Kartu Keluarga;
- Membawa hasil swab test PCR maksimal 2x24 jam atau rapid test antigen maksimal 1x24 jam dengan hasil negatif/non reaktif;
- Membawa Formulir Deklarasi Sehat yang telah diisi dan dicetak melalui laman https://sscasn.bkn.go.id dalam kurun waktu 14 hari sebelum mengikuti ujian seleksi dan paling lambat pada H-1 sebelum ujian seleksi;
- Membawa alat tulis pribadi (pensil kayu); dan
- Membawa perlengkapan pribadi lain yang diperlukan sesuai kebutuhan. Memakai masker minimal 3 lapis dan ditambah masker kain di bagian luar (double masker); Memakai kemeja putih polos tanpa corak, bawahan gelap (bukan jeans/kodorey), sepatu tertutup, jilbab warna hitam (khusus bagi peserta yang mengenakan hijab), dan pita merah putih yang diikatkan di lengan sebelah kiri; Menjaga jarak minimal 1 meter dan mencuci tangan pakai sabun dengan air mengalir (hand sanitizer); dan Tidak membawa kendaraan pribadi. Pengantar peserta seleksi dilarang menunggu dan atau berkumpul di sekitar lokasi ujian.
Baca Juga: 5 Langkah cek lokasi ujian SKD CPNS 2021 di sscasn.bkn.go.id