kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.914.000   -1.000   -0,05%
  • USD/IDR 16.362   36,00   0,22%
  • IDX 7.646   102,89   1,36%
  • KOMPAS100 1.058   10,68   1,02%
  • LQ45 802   7,14   0,90%
  • ISSI 254   2,07   0,82%
  • IDX30 415   3,88   0,94%
  • IDXHIDIV20 476   4,10   0,87%
  • IDX80 119   1,14   0,97%
  • IDXV30 122   1,32   1,09%
  • IDXQ30 132   0,87   0,66%

Cek 5 Dokumen Kependudukan yang Tak Boleh Diberi Gelar Pendidikan, Adat dan Keagamaan


Senin, 28 Juli 2025 / 04:12 WIB
Cek 5 Dokumen Kependudukan yang Tak Boleh Diberi Gelar Pendidikan, Adat dan Keagamaan
ILUSTRASI. Penduduk bisa mencantumkan gelar pendidikan, adat, dan keagamaan di beberapa dokumen kependudukan mereka. ANTARA FOTO/Siswowidodo


Sumber: Kompas.com | Editor: Barratut Taqiyyah Rafie

Selain itu, pencatatan gelar pada dokumen kependudukan seperti KTP dan KK juga tidak wajib. Penduduk yang ingin menambahkan gelar pada dokumen kependudukan dapat datang ke Dinas Dukcapil Kabupaten/Kota setempat sesuai dengan domisili yang tertera di dokumen KTP-el atau KK. 

Pastikan membawa kelengkapan persyarakan yang dibutuhkan, yaitu: 

  • KK
  • KTP-el
  • Ijazah pendidikan terakhir yang akan disematkan gelarnya 

Tonton: Kementerian Hukum Percepat Pendirian Koperasi Merah Putih, Legalisasi Dikebut 1.000 Dokumen per Jam

Selanjutnya, Dinas Dukcapil Kabupaten/Kota akan memfasilitasi penerbitan KK atau KTP-el yang baru dengan menyertakan gelar akademik dan keagamaan.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "5 Dokumen Kependudukan yang Tak Boleh Diberi Gelar Pendidikan, Adat, dan Keagamaan, Apa Saja?"

Selanjutnya: Biaya Perpanjang SIM Makin Mahal, Cek Jadwal SIM Keliling Jakarta Hari Ini 28/7/2025

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
[Intensive Workshop] AI-Driven Financial Analysis Executive Finance Mastery

[X]
×