Sumber: Kompas.com | Editor: Barratut Taqiyyah Rafie
Selain itu, pencatatan gelar pada dokumen kependudukan seperti KTP dan KK juga tidak wajib. Penduduk yang ingin menambahkan gelar pada dokumen kependudukan dapat datang ke Dinas Dukcapil Kabupaten/Kota setempat sesuai dengan domisili yang tertera di dokumen KTP-el atau KK.
Pastikan membawa kelengkapan persyarakan yang dibutuhkan, yaitu:
- KK
- KTP-el
- Ijazah pendidikan terakhir yang akan disematkan gelarnya
Tonton: Kementerian Hukum Percepat Pendirian Koperasi Merah Putih, Legalisasi Dikebut 1.000 Dokumen per Jam
Selanjutnya, Dinas Dukcapil Kabupaten/Kota akan memfasilitasi penerbitan KK atau KTP-el yang baru dengan menyertakan gelar akademik dan keagamaan.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "5 Dokumen Kependudukan yang Tak Boleh Diberi Gelar Pendidikan, Adat, dan Keagamaan, Apa Saja?"
Selanjutnya: Biaya Perpanjang SIM Makin Mahal, Cek Jadwal SIM Keliling Jakarta Hari Ini 28/7/2025
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News