Sumber: Kompas.com | Editor: Anna Suci Perwitasari
Anies berharap seluruh pelaku usaha dan perkantoran di Jakarta mematuhi seruan tersebut guna menekan penyebaran virus Corona. Apalagi memperhatikan surat Edaran Menaker No. M/3/HK.04/I1/2020 tentang Perlindungan Pekerja/Buruh dan Kelangsungan Usaha dalam Rangka Pencegahan dan Penanggulangan Covid-19.
Jakarta saat ini juga ditetapkan sebagai tanggap darurat bencana pandemi Covid-19. Penetapan status Jakarta tersebut setelah berkoordinasi dengan Polda Metro Jaya, Kodam Jaya, dan Ketua Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 di tingkat nasional.
"Pada hari ini kami menetapkan bahwa Jakarta ditetapkan sebagai tanggap darurat bencana wabah Covid-19," ujar Anies.
Baca Juga: Gara-gara corona, perputaran uang Lebaran bisa turun 30%
Anies menyampaikan, status Jakarta sebagai tanggap darurat bencana Covid-19 ditetapkan selama 14 hari ke depan dan bisa diperpanjang sesuai dengan kondisi ke depan.
Jakarta ditetapkan tanggap darurat bencana Covid-19 karena melonjaknya kasus positif Covid-19 di Ibu Kota. Diketahui ada 224 pasien positif covid-19 di Jakarta per Jumat (20/3), pukul 17.00 WIB.
Jumlah ini meningkat dibandingkan data yang diumumkan pemerintah pusat per Jumat, pukul 12.00 WIB, yakni 215 orang. Dari total 224 pasien positif covid-19, 13 orang dinyatakan sudah sembuh dan yang meninggal 20 orang. (Ryana Aryadita Umasugi)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Ingat, Perusahaan Harus Terapkan Bekerja dari Rumah hingga 5 April demi Cegah Corona".
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News