Reporter: Whiwid Anjani | Editor: Khomarul Hidayat
KONTAN.CO.ID – JAKARTA. Pekerja yang terkena pemutusan hubungan kerja (PHK) terus bertambah sejak Januari sampai Oktober 2024.
Berdasarkan data Satudata yang dirilis Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker), Minggu (17/11), terdapat 63.947 tenaga kerja yang terkena PHK pada periode Januari-Oktober 2024.
“Pada periode Januari-Oktober 2024 terdapat 63.947 orang tenaga kerja yang ter-PHK,” tulis Kemnaker dalam laman resminya, dikutip Minggu (17/11).
Untuk mencegah PHK lebih lanjut, Dirjen Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Tenaga Kerja (PHI dan Jamsos) Kemnaker, Indah Anggoro Putri, menyarankan perusahaan melakukan efisiensi operasional.
“Lakukan efisiensi semaksimal mungkin oleh pihak manajemen dan pekerja. Misal mengurangi biaya iklan, biaya konsumsi, dan lain-lain,” ujar Indah kepada Kontan, Selasa (19/11).
Baca Juga: Proyeksi Kenaikan Upah Minimum Cuma 1%-3%, Serikat Pekerja Tolak Tarif PPN 12%
Lalu, utamakan dialog bipartit untuk menggambarkan kondisi perusahaan dan mencari solusi yang disepakati kedua belah pihak.
“Jika disepakati maka dapat dilakukan penyesuaian waktu kerja (pengurangan shift, tidak lembur), penyesuaian tunjangan, penyesuaian fasilitas kerja yang membutuhkan cost lebih banyak,” kata Indah.
Kepala Biro Humas Kementerian Ketenagakerjaan, Sunardi Sinaga menambahkan, Kementerian Ketenagakerjaan akan fokus pada jaminan para pekerja.
“Kemnaker akan memastikan semua hak-hak pekerja dipenuhi. Kita akan bantu juga melalui bursa pasar kerja bagi masyarakat secara umum termasuk pelatihan kerja,” ujarnya kepada Kontan, Selasa (19/11).
Selanjutnya: Elnusa (ELSA) Manfaatkan Teknologi RES-IP Geber Eksplorasi Geothermal dan EBT
Menarik Dibaca: 30 Twibbon Hari Anak Sedunia 2024 yang Diperingati Setiap 20 November
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News