kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.541.000   21.000   1,38%
  • USD/IDR 15.880   50,00   0,31%
  • IDX 7.196   54,65   0,77%
  • KOMPAS100 1.104   9,46   0,86%
  • LQ45 877   10,80   1,25%
  • ISSI 221   0,74   0,34%
  • IDX30 449   6,10   1,38%
  • IDXHIDIV20 540   5,33   1,00%
  • IDX80 127   1,26   1,00%
  • IDXV30 135   0,57   0,43%
  • IDXQ30 149   1,56   1,06%

Cegah penyebaran virus corona, pekerja tidak boleh lembur selama PSBB


Selasa, 26 Mei 2020 / 10:49 WIB
Cegah penyebaran virus corona, pekerja tidak boleh lembur selama PSBB
ILUSTRASI. Pekerja. Surya/Ahmad Zaimul Haq


Sumber: Kompas.com | Editor: Handoyo .

KONTAN.CO.ID - JAKARA. Pemerintah meminta agar perusahaan tidak membebankan lembur kepada para pekerja selama penerapan pembatasan sosial berskala besar (PSBB). Hal itu tertuang dalam Keputusan Menteri Kesehatan (KMK) Nomor 328 Tahun 2020 tentang Panduan Pencegahan dan Pengendalian Covid-19 di Tempat Kerja Perkantoran dan Industri dalam Mendukung Keberlangsungan Usaha pada Situasi Pandemi. 

Menurut KMK tersebut, perusahaan harus mengatur waktu kerja yang tidak terlalu panjang agar pekerja mendapatkan istirahat yang cukup. "Pengaturan waktu kerja tidak terlalu panjang (lembur) yang akan mengakibatkan pekerja kekurangan waktu untuk beristirahat, yang dapat menyebabkan penurunan sistem kekebalan atau imunitas tubuh," dikutip dari Keputusan Menteri Kesehatan. 

Baca Juga: Jepang setujui Avigan untuk pengobatan Covid-19, manjur dan aman?

Keputusan Menkes itu juga mengatur agar perusahaan sebisa mungkin meniadakan shift 3 atau waktu kerja yang dimulai pada malam hingga pagi hari. Jika terpaksa harus ada shift 3, maka Keputusan Menkes mengatur agar pekerja yang bekerja harus berusia kurang dari 50 tahun. "Bagi pekerja shift 3 atur agar yang bekerja terutama pekerja berusia kurang dari 50 tahun," tulis Keputusan Menkes. 

Sejatinya, selama PSBB, perusahaan melakukan pengaturan bekerja dari rumah atau work from home. Perusahaan harus menentukan pekerja esensial yang perlu bekerja atau datang ke tempat kerja dan pekerja yang dapat melakukan pekerjaan dari rumah. Jika ada pekerja esensial yang harus tetap bekerja selama PSBB berlangsung, maka ada syarat-syarat yang harus dipenuhi. 

Selain tidak boleh membebankan jam lembur, perusahaan wajib menerapkan protokol kesehatan bagi para pekerja dan di lingkungan kerja. Dalam peraturan tertulis bahwa perusahaan mesti mewajibkan pekerja menggunakan masker sejak perjalanan dari/ke rumah dan selama di tempat kerja. 

Kemudian, perusahaan juga wajib memfasilitasi tempat kerja yang aman dan sehat serta memerhatikan kondisi kesehatan pekerja. Physical distancing dalam semua aktivitas kerja. Pengaturan jarak antarpekerja minimal satu meter pada setiap aktivitas kerja. 

Baca Juga: Sierad Produce (SIPD) terapkan halal blockchain di rumah potong ayam

Keputusan Menkes ini diterbitkan sebagai upaya mitigasi Covid-19 di tempat kerja demi mendukung kelangsungan usaha di tengah pandemi. Keputusan tersebut mulai berlaku sejak 20 Mei 2020.

Direktur Kesehatan Kerja dan Olahraga Kementerian Kesehatan Kartini Rustandi mengatakan, dalam kebijakan tersebut setidaknya mengatur pekerja harus dipastikan dalam keadaan sehat bila akan bekerja. Selain itu, sejumlah protokol kesehatan lain perlu dilakukan untuk mencegah risiko penularan selama di perjalanan menuju tempat kerja. 

“Pekerja harus menerapkan prinsip hidup bersih sehat mulai dari rumah, di perjalanan ke dan dari tempat kerja, selama di tempat kerja, hingga saat tiba di rumah. Ini antara lain dengan menggunakan masker, jaga jarak, serta mencuci tangan dengan air bersih dan sabun,” tutur Kartini, Senin (25/5/2020).

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Panduan Pencegahan Covid-19, Pekerja Tak Boleh Lembur Selama PSBB"

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU

[X]
×