kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.904.000   -25.000   -1,30%
  • USD/IDR 16.295   -10,00   -0,06%
  • IDX 7.113   44,39   0,63%
  • KOMPAS100 1.038   7,95   0,77%
  • LQ45 802   5,08   0,64%
  • ISSI 229   1,99   0,87%
  • IDX30 417   1,49   0,36%
  • IDXHIDIV20 489   1,52   0,31%
  • IDX80 117   0,66   0,57%
  • IDXV30 119   -0,75   -0,63%
  • IDXQ30 135   0,08   0,06%

Cegah penularan saat libur panjang, pemerintah siapkan kebijakan wajib tes corona


Jumat, 18 Desember 2020 / 08:30 WIB
Cegah penularan saat libur panjang, pemerintah siapkan kebijakan wajib tes corona


Reporter: Abdul Basith Bardan | Editor: Khomarul Hidayat

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Menjelang waktu libur Natal dan Tahun Baru, pemerintah mengkaji sejumlah kebijakan untuk mencegah penularan virus corona (Covid-19).

Hal itu merupakan hasil pemantauan pada periode libur panjang sebelumnya. Libur panjang tersebut dinilai berpengaruh pada tren kenaikan kasus positif Covid-19 di Indonesia.

Kenaikan kasus pada masa libur panjang berpengaruh besar bagi penanganan Covid-19. Mulai dari bertambahnya kepadatan perawatan, peningkatan penularan, serta bertambahnya kasus meninggal.

"Kebijakan yang saat ini sedang disusun juga meliputi syarat testing bagi pelaku perjalanan," ujar Juru Bicara Pemerintah untuk Covid-19 Wiku Adisasmito saat konferensi pers, Kamis (17/12).

Baca Juga: Catat, daftar rumah sakit dan klinik penyedia tes PCR swab virus corona

Wiku menyadari kebijakan tersebut akan sulit dilakukan. Namun, hal itu diperlukan untuk memastikan pelaku perjalanan dalam kondisi sehat sehingga dapat mencegah penularan.

Kebijakan tersebut juga diminta untuk disesuaikan oleh pemerintah daerah. Kewajiban tes dilakukan bagi pelaku perjalanan di daerah sebagai upaya screening.

"Screening melalui swab antigen yang diakui sebagai alat screening Covid-19 oleh WHO," terang Wiku.

#satgascovid19 #ingatpesanibu #pakaimasker #jagajarak #jagajarakhindarikerumunan #cucitangan #cucitanganpakaisabun

Selanjutnya: Garuda Indonesia (GIAA) sambut baik aturan swab PCR bagi penumpang

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
AYDA dan Penerapannya, Ketika Debitor Dinyatakan Pailit berdasarkan UU. Kepailitan No.37/2004 Banking Your Bank

[X]
×