kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.533.000   0   0,00%
  • USD/IDR 16.164   36,00   0,22%
  • IDX 7.064   79,88   1,14%
  • KOMPAS100 1.055   14,74   1,42%
  • LQ45 829   12,41   1,52%
  • ISSI 214   1,45   0,68%
  • IDX30 423   6,94   1,67%
  • IDXHIDIV20 509   7,44   1,48%
  • IDX80 120   1,74   1,47%
  • IDXV30 125   0,49   0,40%
  • IDXQ30 141   1,96   1,41%

Cegah penghindaran pajak, otoritas lebih ketat


Selasa, 05 September 2017 / 10:47 WIB
Cegah penghindaran pajak, otoritas lebih ketat


Reporter: Choirun Nisa, Ghina Ghaliya Quddus | Editor: Barratut Taqiyyah Rafie

KONTAN.CO.ID - Otoritas pajak makin memperketat upaya pencegahan penghindaran pajak ke luar negeri. Upaya itu dilakukan dengan membuat beberapa aturan baru di bidang perpajakan.

Langkah ini menjadi bagian dari upaya pemerintah mengejar target penerimaan dalam Anggaran Penerimaan dan Belanja Negara (APBN) Perubahan 2017. Apalagi realisasi penerimaan pajak hingga Agustus 2017 baru Rp 686 triliun atau 53,5% dari target Rp 1.283 triliun.

Aturan pertama, yang diterbitkan adalah Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 107 Tahun 2017 terkait control foreign company (CFC). Pemerintah berharap aturan ini akan menjadi pintu menambah basis pajak baru.

Dalam aturan ini, jika normalnya wajib pajak dalam negeri (WPDN) yang memiliki penyertaan pada badan usaha luar negeri hanya dikenai pajak ketika anak perusahaannya/badan tersebut mendistribusikan dividen, kini tidak lagi.

"Jadi untuk dividen tidak menunggu sampai didistribusikan karena periodenya sudah ditetapkan dalam PMK tersebut," kata Kepala Seksi Perjanjian dan Kerja Sama Perpajakan Internasional Direktorat Jenderal Pajak Ahmad Sadiq Urwah, Senin (4/9).

PMK ini juga mempertegas kebijakan CFC berlaku untuk lebih dari satu layer sepanjang memenuhi kriteria dikendalikan oleh WPDN dengan kepemilikan 50%. Aturan ini juga mengadopsi anti-fragmentation rules sehingga WPDN sulit memecah-mecah besarnya kepemilikan agar lepas dari ketentuan CFC.

Kedua, penegasan ketentuan pemanfaatan Persetujuan Penghindaran Pajak Berganda (P3B) atau tax treaty. Terkait ini otoritas pajak menerbitkan Peraturan Direktur Jenderal (Perdirjen) Pajak Nomor PER10/PJ/2017 pada 19 Juni 2017. Aturan ini dibuat lantaran banyak treaty yang dimanfaatkan untuk treaty abused.

Kebijakan baru ini membatasi pihak-pihak yang boleh manfaatkan treaty Indonesia dengan negara lain. Ahmad Sadiq mengatakan, aturan ini terkait apakah wajib pajak (WP) benar-benar merupakan residence atau sengaja melakukan abuse. Maka dari itu, dibuat tata cara dengan persyaratan administratif.

"Jangan sampai wajib pajak mendirikan badan usaha di luar negeri hanya untuk menikmati treaty Indonesia dengan negara lainnya, padahal dia tidak berhak. Harus ada kegiatan yang aktif, bukan hanya terima penghasilan lalu uangnya diberikan ke pihak lain," ujarnya.

Bukan disinsentif

Atas kebijakan-kebijakan penghindaran pajak tersebut, Direktur Perpajakan Internasional Ditjen Pajak John Hutagaol memastikan bahwa kebijakan itu tidak akan merugikan pelaku usaha. Asalkan, pengusaha tersebut sudah patuh pajak.

Dia yakin kebijakan ini malah akan mendongkrak perekonomian. Karena bisa menambah penerimaan negara sebagai modal pembangunan infrastruktur. "Pembangunan infrastruktur butuh dana dari masyarakat. Jadi tidak ada disinsentif. Ini disinsentif bagi WP yang menghindari pajak, ujar John.

Pengetatan kebijakan perpajakan ini untuk mencegah penghindaran pajak. Pasalnya, banyak negara dirugikan karena wajib pajak menggunakan segala cara untuk meminimalkan pembayaran pajak. "Ketika dunia bersatu lalu menelurkan kesepakatan perjanjian seperti AEoI (automatic exchange of information), tidak bisa dilihat sebagai disinsentif," katanya.

Apalagi bukan hanya Indonesia yang melakukan ini. Sehingga tidak bisa dilihat Ditjen Pajak agresif. "Kami mengejar ketertinggalan dari dunia internasional," kata John.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective Bedah Tuntas SP2DK dan Pemeriksaan Pajak (Bedah Kasus, Solusi dan Diskusi)

[X]
×