kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.541.000   21.000   1,38%
  • USD/IDR 15.880   50,00   0,31%
  • IDX 7.196   54,65   0,77%
  • KOMPAS100 1.104   9,46   0,86%
  • LQ45 877   10,80   1,25%
  • ISSI 221   0,74   0,34%
  • IDX30 449   6,10   1,38%
  • IDXHIDIV20 540   5,33   1,00%
  • IDX80 127   1,26   1,00%
  • IDXV30 135   0,57   0,43%
  • IDXQ30 149   1,56   1,06%

Cegah Omicron, 13 Negara Ini Dilarang Masuk Indonesia


Selasa, 21 Desember 2021 / 09:32 WIB
Cegah Omicron, 13 Negara Ini Dilarang Masuk Indonesia
ILUSTRASI. Pemerintah terus berupaya untuk melakukan pencegahan penyebaran virus corona varian Omicron.


Sumber: Kompas.com | Editor: Barratut Taqiyyah Rafie

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah terus berupaya untuk melakukan pencegahan penyebaran virus corona varian Omicron. Salah satunya yakni melarang warga yang punya riwayat perjalanan dari negara tertentu masuk ke Indonesia. 

Kebijakan ini berlaku sejak 30 November 2021. Kali pertama berlaku, ada 11 negara yang warganya sementara dilarang masuk ke Indonesia. 

Terbaru, pemerintah berencana menambah daftar negara tersebut. Bersamaan dengan itu, ada satu yang bakal dihapus dari daftar negara yang warganya dilarang masuk. 

"Pemerintah akan melakukan penambahan negara UK, Norwegia, dan Denmark dan menghapus Hongkong dalam daftar tersebut," kata Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Menko Marves) Luhut Binsar Pandjaitan dalam konferensi pers daring, Senin (20/12/2021). 

Luhut mengatakan, keputusan itu diambil setelah melihat perkembangan penyebaran varian Omicron di dunia. Tercatat, virus corona varian Omicron menyebar begitu cepat di Inggris, Norwegia, dan Denmark. 

Baca Juga: WHO Bocorkan Cara Agar Pandemi Covid-19 Bisa Hilang di 2022

Pemerintah akan terus memantau perkembangan varian Omicron dan mengevaluasi kebijakan pembatasan ini. 

"Setiap minggu akan kita lihat, kalau nanti banyak negara lain yang menyebar makin parah, kita juga akan menyesuaikan," ucap dia. 

Tak hanya itu, sejumlah kebijakan lainnya juga terus dilakukan. Misalnya, memperketat pintu masuk kedatangan dari luar negeri dan menambah tempat karantina bagi pelaku perjalanan luar negeri yang baru tiba di Indonesia. 

Selain itu, pemerintah juga berencana menambah masa karantina pelaku perjalanan luar negeri dari 10 menjadi 14 hari.

Baca Juga: Ada Varian Omicron, Tetap Waspada dan Perketat Protokol Kesehatan

"Pemerintah sangat mempertimbangkan untuk meningkatkan masa karantina menjadi 14 hari jika penyebaran varian Omicron ini semakin meluas," ucap Luhut. 

Luhut pun mengimbau masyarakat menunda perjalanan luar negeri jika tidak ada kepentingan mendesak. Ia meminta semua pihak meningkatkan disiplin protokol kesehatan tanpa panik berlebihan. 

"Jangan sampai ini menimbulkan kepanikan. Tidak ada yang perlu dibuat panik karena semua kesiapan kita jauh lebih bagus dari bulan Mei, Juni, Juli tahun ini," kata Koordinator PPKM Jawa-Bali itu. 

Dengan bertambahnya tiga negara dan dihapusnya satu negara dalam daftar negara yang warganya dilarang masuk ke Indonesia, total ada 13 negara yang masuk daftar. Daftar tersebut masih didominasi negara-negara Afrika. 

Berikut rinciannya: 

  1. Afrika Selatan;
  2. Botswana;
  3. Namibia;
  4. Zimbabwe;
  5. Lesotho;
  6. Mozambik;
  7. Eswatini;
  8. Malawi;
  9. Angola;
  10. Zambia;
  11. United Kingdom (UK);
  12. Norwegia;
  13. Denmark.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Daftar 13 Negara yang Warganya Dilarang Masuk RI untuk Cegah Omicron"
Penulis : Fitria Chusna Farisa
Editor : Diamanty Meiliana

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU

[X]
×