Reporter: Abdul Basith | Editor: Handoyo .
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) berupaya menghilangkan mafia tanah. Beberapa cara dilakukan untuk menghilangkan mafia tanah adalah dengan melakukan sosialisasi. Sosialisasi dimaksudkan memberikan pemahaman kepada masyarakat bahwa program sertifikat bersifat gratis.
"Kita sosialisasi terus. kalau lihat dulu kasusnya banyak, sekarang sudah berkurang sekali," ujar Menteri ATR/BPN Sofyan Djalil usai pembukaan Rapat Kerja Nasional (Rakernas) Kementerian ATR/BPN di Istana Negara, Rabu (6/2).
Selain sosialisasi, Kementerian ATR/BPN juga akan menyiapkan layanan digital. Pertama yang akan dilakukan adalah pemindahan data terkait pertanahan. Saat ini terdapat 2,8 miliar data warga yang masih bersifat analog. Data tersebut akan diubah menjadi digital sehingga data pertanahan tersebut bisa dengan mudah diperiksa.
"Ya digitalisasi ini kita mulai tahun ini," terang Sofyan. Selain itu, Kementerian ATR/BPN juga akan meluncurkan layanan berbasis dalam jaringan (online). Layanan online tersebut akan mempermudah pengurusan sertifikat.
Sementara, Sekretaris Jenderal (Sekjen) Kementerian ATR/BPN Himawan Arief Sugoto juga mengatakan hal yang sama. "Tahun ini kita mungkin meluncurkan yang paling tinggi, ada beberapa seperti pengecekan sertifikat dan penerbitan roya," katanya.
Kementerian ATR/BPN sendiri memiliki lebih dari 100 layanan. Targetnya hingga tahun 2025 sebanyak 50% layanan Kementerian ATR/BPN akan dilakukan secara online. Himawan bilang layanan pada negara maju sebanyak 90% dilakukan secara online. Namun, mencapai hal itu memerlukan waktu hingga 20 tahun.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News