kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.705.000   1.000   0,06%
  • USD/IDR 16.290   30,00   0,18%
  • IDX 6.750   -53,40   -0,78%
  • KOMPAS100 997   -8,64   -0,86%
  • LQ45 770   -6,78   -0,87%
  • ISSI 211   -0,72   -0,34%
  • IDX30 399   -2,48   -0,62%
  • IDXHIDIV20 482   -1,69   -0,35%
  • IDX80 113   -1,02   -0,90%
  • IDXV30 119   -0,06   -0,05%
  • IDXQ30 131   -0,75   -0,57%

Cedance menghadirkan saksi ahli


Rabu, 25 Februari 2015 / 10:08 WIB
Cedance menghadirkan saksi ahli
ILUSTRASI. Petugas menunjukkan uang dolar AS dan uang rupiah


Reporter: Benedictus Bina Naratama | Editor: Barratut Taqiyyah Rafie

JAKARTA. Untuk memenangkan gugatannya, PT Cedance Indonesia menghadirkan saksi ahli dalam sidang lanjutan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat kemarin (24/2). Saksi ahli yang dihadirkan adalah Selvie Sinaga, dosen Fakultas Hukum Universtias Katolik Indonesia Atma Jaya, Jakarta.

Agustinus Prajaka, kuasa hukum Cedance Indonesia, bilang, kehadiran saksi ahli ini untuk memberikan keterangan terkait upaya pembatalan merek CRC Industries Inc yang namanya mirip merek kepunyaan Cedance. Dengan menghadirkan saksi ahli, Cedance ingin mengetahui, apakah ada ketentuan yang harus dipenuhi suatu badan agar bisa membatalkan suatu merek terdaftar yang menyerupai nama badan hukum yang menggugat.

"Meskipun suatu merek sudah terdaftar sejak lama di Direktorat Jenderal Hak Kekayaan Intelektual," katanya. Menurut Selvie, berdasarkan Pasal 6 ayat 3a Undang-Undang tentang Merek, suatu merek tidak bisa diterima atau ditolak pendaftarannya bila menyerupai nama orang terkenal, foto, atau nama badan hukum yang telah dimiliki orang lain.

Jika diloloskan, merek itu bisa diminta untuk dibatalkan. "Jadi, suatu badan hukum bisa membatalkan merek terdaftar yang menyerupai nama badan hukum tersebut," ujarnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
Mastering Finance for Non Finance Entering the Realm of Private Equity

[X]
×