Reporter: Benedictus Bina Naratama | Editor: Yudho Winarto
JAKARTA. Sidang gugatan merek antara PT Cedance Indonesia, perusahaan milik pengusaha lokal, Febriyanto, dengan CRC Industries Inc di gelar, Kamis (15/1). Gugatan yang dimasukkan pada 2 Oktober 2014 ini bernomor perkara 61/Pdt.Sus-Merek/2014/PN.Niaga.Jkt.Pst.
Cedance mengajukan gugatan pembatalan terhadap empat sertifikat merek CRC. Pertama, golongan barang seperti penetrating oil, zat kimia pencegah karat, dan cairan tambahan untuk pelumas. Kedua, barang penghalang karatan, penghapus karatan, serta pelapis pelindung polyrethaimex. Ketiga, pembersih motor listrik, sistem listrik, alat kendaraan bermotor. Keempat, pelumur silicane. Cedance adalah perusahaan yang bergerak di industri kimia dengan menjalankan usaha mesin uap dan diesel.
Penggugat beralasan, empat jenis barang milik CRC yang terdaftar di Ditjen HKI memiliki persamaan dengan nama badan hukum atau entitas hukum penggugat yang telah disahkan oleh Menteri Hukum dan Ham. "Klien kami telah mengalami kerugian yang faktual dan kongkret akibat konsumen sangat mungkin terkecoh," jelas Kuasa Hukum penggugat Agustinus Prajaka, Kamis (15/1) .
Penggugat meminta agar tergugat menghentikan produksi, pemasaran, distribusi maupun menyimpan, menjual dan menawarkan produk CRC. Selain itu, penggugat juga meminta majelis hakim untuk memerintahkan Ditjen HKI mencoret keempat sertifikat yang terdaftar.
Kuasa hukum tergugat, Agus Tribowo Sakti berpendapat, gugatan ini mengada-ada karena permintaan pendaftaran merek penggugat baru diajukan pada 1 Oktober 2014 dan belum terdaftar hingga sekarang. Sedangkan merek tergugat telah terdaftar sejak tahun 1990.
Selain itu merek CRC Industries, yakni C&C, telah terdaftar di Kanada, Amerika Serikat, Selandia Baru, Thailand, Norwegia, Uni Eropa, dan Uni Emirat Arab. "Merek milik tergugat sebagai merek terkenal," jelas Agus.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News