kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.541.000   21.000   1,38%
  • USD/IDR 15.880   50,00   0,31%
  • IDX 7.196   54,65   0,77%
  • KOMPAS100 1.104   9,46   0,86%
  • LQ45 877   10,80   1,25%
  • ISSI 221   0,74   0,34%
  • IDX30 449   6,10   1,38%
  • IDXHIDIV20 540   5,33   1,00%
  • IDX80 127   1,26   1,00%
  • IDXV30 135   0,57   0,43%
  • IDXQ30 149   1,56   1,06%

Cedance Indonesia gugat merek CRC


Jumat, 16 Januari 2015 / 10:56 WIB
Cedance Indonesia gugat merek CRC
ILUSTRASI. Permen berlogo Bank Rakyat Indonesia (BRI).


Reporter: Benedictus Bina Naratama | Editor: Yudho Winarto

JAKARTA. Sidang gugatan merek antara PT Cedance Indonesia, perusahaan milik pengusaha lokal, Febriyanto, dengan CRC Industries Inc di gelar, Kamis (15/1). Gugatan yang dimasukkan pada 2 Oktober 2014 ini bernomor perkara 61/Pdt.Sus-Merek/2014/PN.Niaga.Jkt.Pst. 

Cedance mengajukan gugatan pembatalan terhadap empat sertifikat merek CRC. Pertama, golongan barang seperti penetrating oil, zat kimia pencegah karat, dan cairan tambahan untuk pelumas. Kedua, barang penghalang karatan, penghapus karatan, serta pelapis pelindung polyrethaimex. Ketiga, pembersih motor listrik, sistem listrik, alat kendaraan bermotor. Keempat, pelumur silicane. Cedance adalah perusahaan yang bergerak di industri kimia dengan menjalankan usaha mesin uap dan diesel. 

Penggugat beralasan, empat jenis barang milik CRC yang terdaftar di Ditjen HKI memiliki persamaan dengan nama badan hukum atau entitas hukum penggugat yang telah disahkan oleh Menteri Hukum dan Ham. "Klien kami telah mengalami kerugian yang faktual dan kongkret akibat konsumen sangat mungkin terkecoh," jelas Kuasa Hukum penggugat Agustinus Prajaka, Kamis (15/1) .

Penggugat meminta agar tergugat menghentikan produksi, pemasaran, distribusi maupun menyimpan, menjual dan menawarkan produk CRC. Selain itu, penggugat juga meminta majelis hakim untuk memerintahkan Ditjen HKI mencoret keempat sertifikat yang terdaftar.

Kuasa hukum tergugat, Agus Tribowo Sakti berpendapat, gugatan ini mengada-ada karena permintaan pendaftaran merek penggugat baru diajukan pada 1 Oktober 2014 dan belum terdaftar hingga sekarang. Sedangkan merek tergugat telah terdaftar sejak tahun 1990. 

Selain itu merek CRC Industries, yakni C&C, telah terdaftar di Kanada, Amerika Serikat, Selandia Baru, Thailand, Norwegia, Uni Eropa, dan Uni Emirat Arab. "Merek milik tergugat sebagai merek terkenal," jelas Agus.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
Working with GenAI : Promising Use Cases HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective

[X]
×