Reporter: Noverius Laoli | Editor: Barratut Taqiyyah Rafie
JAKARTA. Perusahaan asal Amerika Serikat (AS) CRC Industries, INC, pemilik merek CRC ternyata telah menggugat penghapusan pendaftaran merek C&C Logo dengan No.IDM000365553 dan No.IDM000276717 milik pengusaha Febriyanto asal Jakarta. Dalam upaya tersebut, CRC Industries berhasil menggugat penghapusan merek C&C Logo di Pengadilan Niaga (PN) Jakarta Pusat.
Putusan yang dibacakan pada 5 Agustus 2014 itu telah berkekuatan hukum tetap atau inkrah lantaran tak ada perlawanan dari Febriyanto. Berdasarkan berkas putusan yang diperoleh KONTAN yang dikeluarkan PN Jakarta Pusat pada (18/9) lalu, ketua majelis hakim Gosen Butar Butar menilai perusahaan asal Negeri Paman Sam tersebut berhasil membuktikan dalilnya sebagai satu-satunya pemilik merek CRC dan variannya untuk berbagai jenis barang di Indonesia. Merek CRC juga merupakan merek terkenal.
"Mengabulkan gugatan penggugat untuk seluruhnya dan menyatakan penggugat adalah pemilik satu-satunya yang berhak atas merek CRC dan variannya," ujar Gosen dalam amar putusannya. Putusan tersebut bersifat verstek lantaran Febriyanto tak pernah hadir dan membela hak-haknya selama persidangan meskipun telah dipanggil pengadilan.
Majelis hakim menilai dari bukti-bukti yang ditunjukkan di persidangan, merek CRC, selain telah terdaftar di Indonesia, juga sudah terdaftar diberbagai negara di dunia antara lain di Kanada, AS, Selandia Baru dan Uni Arab Emirat. Majelis hakim berpendapat, bila merek CRC dan logo milik CRC Industries dibandingkan dengan merek C&C milik Febriyanto, kedua merek tersebut mempunyai persamaan pada pokoknya. Ada kemiripan terkait unsur yang menonjol antara kedua merek pada awalan dan akhiran sama-sama huruf C sehingga menimbulkan kesan adanya persamaan. Baik itu persamaan bentuk, cara penempatan dan penulisan dan juga logonya.
Karena itu majelis hakim berpendapat bahwa merek CRC adalah merek terkenal dan Febriyanto mendaftarkan merek C&C miliknya dengan beritikad tidak baik. Oleh sebab itu, pendaftaran milik Febriyanto haruslah dibatalkan atau dihapuskan. Pengadilan memerintahkan Direktorat Merek mencoret pendaftaran merek C&C Logo dari daftar umum merek.
Kuasa hukum CRC Industries Agus Triwibowo Sakti mengaku senang atas putusan tersebut. Ia mengatakan dengan putusan yang sudah berkekuatan hukum tetap tersebut, maka kliennya dikukuhkan sebagai satu-satunya pemegang merek CRC dan variannya di Indonesia. "Pihak tergugat tidak melakukan kasasi jadi putusan ini sudah inkrah," ujarnya kepada KONTAN akhir pekan lalu.
CRC Industries adalah produsen dan distributor bahan kimia industri untuk pemeliharaan dan perbaikan industri kelautan, peralatan listrik, industri, otomotif dan penerbangan yang didirikan pada tahun 1958 oleh Charles J. Webb II dan Norman Larsen. Perusahaan ini, menggugat pembatalan dan penghapusan pendaftaran merek C&C Logo milik Febriyanto lantaran dinilai memiliki persamaan pada pokoknya dengan milik CRC Industries.
Merek CRC logo dan CRC + Lukisan pertama kali terdafar di Indonesia pada 9 Juni 1990 lalu. Sedangkan merek C&C Logo dengan No. IDM000365553 terdaftar pada 9 Agustus 2012 dan No. IDM000276717 terdaftar pada 21 Oktober 2010 di Direktorat Merek. Merek milik Febriyanto dinilai mempunyai persamaa pada pokoknya dengan merek milik CRC Industries.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News