Reporter: Rahma Anjaeni, Ratih Waseso | Editor: Syamsul Azhar
Adapun anggaran THR untuk pejabat eselon I, eselon II, serta pejabat negara sisanya, akan dialokasikan untuk penanganan wabah virus corona di Indonesia.
Beda dengan ASN Anggota TNI Polri maupun pensiunan, THR bagi kaum buruh masih belum jelas alias tidak ada kepastian.
Pemerintah justru menyerahkan urusan pembayaran THR buruh yang sudah diwajibka oleh undang-undang, kepada pengusaha dan buruh untuk menyelesaikannya secara dialog.
Baca Juga: Cara mudah mencari token dan listrik gratis dari PLN khusus bulan Mei
Cilakanya pemerintah sudah mengeluarkan aturan bahwa pengusaha bisa menunda pembayaran THR, atau mengangsur THR, asalkan ada persetujuan dari buruh.
Aturan pemerintah itu tertuang di Surat Edaran Menteri Ketenagakerjaan No M/6/HI.00.01/V/2020 tentang Pelaksanaan pemberian THR Keagamaan Tahun 2020 di Perusahaan dalam Masa Pandemi Covid-19 menjadi dasar itu.
Dalam surat tertanggal 6 Mei 2020 kepada para Gubernur, Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah menyampaikan empat poin. Pertama meminta gubernur memastikan perusahaan di wilayahnya membayarkan THR kepada buruh.
Baca Juga: Pemerintah lepas tangan bolehkan tunda THR buruh
Kedua, pemerintah membuka opsi bagi perusahaan yang tidak mampu bayar tepat waktu bisa mencari solusi bersama dengan dialog dengan buruh. Dialog itu harus didasari laporan keuangan internal perusahaan yang transparan agar tercapai kesepakatan. Kesepakatan bisa berupa mengangsur pembayaran THR, penundaan dalam jangka waktu tertentu, serta menetapkan waktu pembayaran dan merumuskan denda atas penundaan pembayaran itu.
Ketiga, kesepakatan itu harus dilaporkan kepada Dinas Ketenagakerjaan setempat. Keempat, kesepakatan mengenai waktu dan cara pembayaran THR maupun denda tidak menghilangkan kewajiban pengusaha untuk membayarkan THR tahun 2020.
Baca Juga: Pemprov Jatim mulai cairkan bansos untuk warga terdampak Covid-19 di semua daerah
Said Iqbal, Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) setuju adanya denda penundaan. Pengusaha yang terlambat membayar THR bisa dikenai denda sebesar beberapa persen dari total THR yang seharusnya diberikan ke pekerja. Namun KSPI tetap akan menggugat Surat Menaker ini ke PTUN karena bertentangan PP No 78 Tahun 2015 soal Pengupahan.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News