kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.625.000   -5.000   -0,19%
  • USD/IDR 18.004   41,00   0,23%
  • IDX 5.695   51,92   0,92%
  • KOMPAS100 735   7,36   1,01%
  • LQ45 557   3,64   0,66%
  • ISSI 198   1,89   0,96%
  • IDX30 316   1,31   0,42%
  • IDXHIDIV20 389   -0,57   -0,15%
  • IDX80 83   0,64   0,78%
  • IDXV30 106   -0,46   -0,43%
  • IDXQ30 102   0,12   0,12%

Catat, WNA yang singgah di delapan negara ini dilarang masuk Indonesia


Minggu, 28 November 2021 / 14:28 WIB
ILUSTRASI. Calon penumpang pesawat berjalan di area Terminal 3 Bandara Internasional Soekarno Hatta, Tangerang, Banten. ANTARA FOTO/Fauzan/wsj.


Sumber: Kompas.com | Editor: Herlina Kartika Dewi

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah menerbitkan aturan baru terkait perjalanan internasional bagi warga negara asing (WNA) yang hendak masuk ke Indonesia. Aturan baru perjalanan internasional ini diterbitkan dakam rangka menyikapi dinamika munculnya varian baru Covid-19 B.1.1.529 dari luar Wilayah Indonesia. 

Aturan pembatasan pelaku perjalanan internasional yang akan masuk wilayah Indonesia diterbitkan Pemerintah melalui Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham). 

Kepala Bagian Humas dan Umum Ditjen Imigrasi Kemenkumham Arya Pradhana Anggakara menyampaikan penjelasan terkait hal ini. 

Salah satu ketentuan dalam aturan baru yakni, adanya larangan masuk ke Indonesia bagi WNA yang baru saja singgah di 8 negara tertentu dalam waktu 14 hari sebelumnya. 

Baca Juga: Cegah Omicron, Pemerintah tangguhkan visa bagi WNA asal Afrika Selatan hingga Nigeria

Pria yang akrab disapa Angga ini menjelaskan bahwa aturan baru ini melarang masuknya orang asing ke Wilayah Indonesia bagi yang mempunyai riwayat perjalanan mengunjungi wilayah sebagai berikut: 

  1. Afrika Selatan
  2. Botswana
  3. Namibia
  4. Zimbabwe
  5. Lesotho
  6. Mozambique
  7. Eswatini
  8. Nigeria 




TERBARU

[X]
×