Reporter: Benedicta Prima | Editor: Tendi Mahadi
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Menteri Keuangan Sri Mulyani memastikan pencairan dana tunjangan hari raya (THR) dan Gaji ke-13 tidak akan molor. Pasalnya revisi Peraturan Pemerintah (PP) yang menjadi payung hukum pencairan dana tersebut akan segera selesai paling lama dua hari ke depan.
"Sedang direvisi dan hampir selesai bahkan keluar satu dua hari ini. Dan pemda sudah bisa melakukan pembayaran melalui peraturan kepala daerah, " jelas Sri Mulyani saat ditemui di Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Rabu (15/4).
Aturan yang direvisi oleh pemerintah adalah PP Nomor 35 Tahun 2019 tentang Gaji ke-13, dan PP Nomor 36 Tahun 2019 mengenai THR.
Sebelumnya Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo meminta perubahan pada pasal 10 ayat 2 di masing-masing PP tersebut. Permohonan Mendagri ini tertuang dalam surat Menteri Dalam Negeri tanggal 13 Mei 2019 bernomor 188.31/3746/SJ.
Surat tersebut ditujukan kepada Menteri Keuangan dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi. Dalam surat tersebut, Tjahjo meminta agar segera mengubah pasal 10 ayat 2 supaya pemberian gaji, pensiun, tunjangan ke-13 dan THR tepat waktu.
Pada pasal 10 ayat 2 kedua PP memerintahkan teknis pemberian gaji, pensiun, gaji ke-13 dan THR yang bersumber dari APBD diatur dengan peraturan daerah (Perda). Menurut Tjahjo aturan tersebut membuat pencairan dana tersebut tidak tepat waktu karena penyusunan Perda membutuhkan waktu cukup lama.
Aturan itu juga timpang dengan pencairan THR dan gaji ke-13 yang bersumber dari APBN. Pasal 10 ayat 1 kedua PP menyebut pemberian THR dan gaji ke-13 dari APBN cukup menggunakan peraturan Menteri Keuangan (PMK). Beleid PMK lebih mudah dihasilkan dibandingkan Perda, karena PMK cukup dibahas di Kementerian Keuangan saja.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News