kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45924,84   -10,68   -1.14%
  • EMAS1.345.000 0,75%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Catat, Kemenhub batasi angkutan barang masuk jalan tol saat libur panjang pekan depan


Sabtu, 24 Oktober 2020 / 07:45 WIB
Catat, Kemenhub batasi angkutan barang masuk jalan tol saat libur panjang pekan depan


Reporter: Abdul Basith Bardan | Editor: Herlina Kartika Dewi

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kementerian Perhubungan akan membatasi angkutan barang masuk jalan tol selama masa libur panjang akhir pekan depan. Hal itu dilakukan untuk mengurangi penumpukan kendaraan. Dalam pembatasan angkutan barang ini, truk sumbu tiga ke atas akan dialihkan ke luar jalan tol dari Jakarta hingga Palimanan.

"Pembatasan operasional hanya dilakukan di Jalan Tol Jakarta-Cikampek-Palimanan saja," ujar Direktur Jenderal Perhubungan Darat Budi Setiyadi saat konferensi pers, Jumat (23/10).

Pembatasan akan dilakukan untuk arah ke luar Jakarta pada saat masa puncak arus keberangkatan pada tanggal 27 Oktober 2020 pukul 12.00 WIB hingga 28 Oktober 2020 pukul 14.00 WIB. Sedangkan untuk arus kembali, pembatasan dilakukan tanggal 31 Oktober 2020 pukul 20.00 WIB hingga 2 November 2020 pukul 08.00 WIB.

Baca Juga: Tetap waspada! Jakbar, Jakut, Bekasi, dan Tangsel masih masuk zona merah Covid-19

Nantinya truk akan dikeluarkan secara bertahap pada pintu tol sebelum Palimanan 4. Sehingga tak terjadi penumpukan saat kendaraan pengangkut barang dikeluarkan dari jalan tol.

Kendaraan pengangkut barang akan diarahkan melalui jalan nasional yang relatif sepi. Berdasarkan perkiraan Kemenhub kendaraan pada jalan tol akan melonjak pada masa liburan tersebut. "Prediksi potensinya sampai dengan 21% pergerakan masyarakat yang akan menggunakan jalan tol," terang Budi.

Dari sisi kesiapan, Budi memastikan kesiapan jalan tol untuk digunakan sudah siap. Hal itu telah dikoordinasikan dengan operator jalan tol.

Selanjutnya: Ketua Satgas Doni; Angka kesembuhan positif corona Indonesia di atas standar WHO

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU

[X]
×