kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.250.000   11.000   0,49%
  • USD/IDR 16.640   37,00   0,22%
  • IDX 8.140   21,59   0,27%
  • KOMPAS100 1.116   -2,74   -0,25%
  • LQ45 782   -2,78   -0,35%
  • ISSI 287   0,98   0,34%
  • IDX30 411   -1,53   -0,37%
  • IDXHIDIV20 463   -3,28   -0,70%
  • IDX80 123   0,03   0,02%
  • IDXV30 133   -0,26   -0,19%
  • IDXQ30 129   -0,89   -0,69%

​Catat, ini daftar hari libur nasional dan cuti bersama 2021, total ada 23 hari


Jumat, 11 September 2020 / 15:00 WIB
​Catat, ini daftar hari libur nasional dan cuti bersama 2021, total ada 23 hari
ILUSTRASI. ?Catat, ini daftar hari libur nasional dan cuti bersama 2021, total ada 23 hari


Penulis: Virdita Ratriani

Berikut daftar cuti bersama 2021:

  • 12 Maret: Isra' Mikraj Nabi Muhammad SAW
  • 12, 17, 18, dan 19 Mei: Hari Raya Idul Fitri 1442 Hijriah
  • 24 dan 27 Desember: Hari Raya Natal

Baca Juga: AirAsia berikan diskon 20% untuk semua rute domestik, termasuk 4 rute baru

Pertimbangan penetapan hari libur nasional dan cuti bersama 2021

Muhadjir menjelaskan bahwa penetapan hari libur nasional dan cuti bersama tahun 2021 didasari atas berbagai pertimbangan. Mulai dari pengaturan arus lalu lintas jelang dan setelah libur panjang di hari raya hingga peluang meningkatnya pendapatan ekonomi daerah maupun negara dari sektor pariwisata. “Saya harap ini bisa dijadikan pedoman untuk kita semua. Naskah SKB bisa ditandatangani atas perbaikan hasil rapat kita pada hari ini,” kata Muhadjir.

Lebih lanjut, Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi akan segera melakukan revisi Permenpan-RB yang disesuaikan dengan hasil keputusan rapat. 

Khusus untuk Aparatur Sipil Negara (ASN) akan dibuat aturannya melalui Keputusan Presiden (Keppres), sementara Kemenaker juga akan menerbitkan Surat Edaran tentang Pelaksanaan Cuti Bersama di Sektor Swasta. 

Selanjutnya: Daftar negara Amerika Latin dan awal mula istilahnya

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
AYDA dan Penerapannya, Ketika Debitor Dinyatakan Pailit berdasarkan UU. Kepailitan No.37/2004 Pre-IPO : Explained

[X]
×