Penulis: Virdita Ratriani
KONTAN.CO.ID - Pemerintah telah menetapkan hari libur nasional dan cuti bersama 2021. Kesepakatan itu ditetapkan melalui Surat Keputusan Bersama (SKB) tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2021 yang telah ditandatangani oleh tiga menteri yaitu Menag, Menaker, dan MenPAN-RB.
“Ada sedikit perubahan dari yang sudah direncanakan," papar Menko PMK Muhadjir Effendy saat memimpin rapat tingkat menteri penetapan dan penandatanganan SKB Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2021 yang digelar virtual seperti dalam keterangan tertulis dari Kemenko PMK, Jumat (11/9/2020).
Perubahan tersebut yakni untuk libur Idul Fitri yang rencananya dimulai tanggal 10,11, 12, 13, 14, 15, 17 digeser mulai 12,13, 14, 17, 18, 19 Mei. Jadi cuti bersama dalam rangka Idul Fitri 2021 menjadi tgl 12, 17, 18, dan 19 Mei.
Sementara itu untuk Natal ada tambahan cuti bersama di tanggal 27 Desember dari semula hanya tanggal 24 Desember. Sehingga total libur nasional dan cuti bersama di 2021 menjadi 23 hari.
Baca Juga: Epidemiolog: Libur panjang, ada tren kenaikan ekstrem peningkatan risiko Covid-19
Daftar hari libur nasional 2021
Berikut daftar hari libur nasional 2021:
- 1 Januari: Tahun Baru 2021 Masehi
- 12 Februari: Tahun Baru Imlek 2572 Kongzili
- 11 Maret: Isra Mikraj Nabi Muhammad SAW
- 14 Maret: Hari Suci Nyepi Tahun Baru Saka 1943
- 2 April: Wafat Isa Al Masih
- 1 Mei: Hari Buruh Internasional
- 13 Mei: Kenaikan Isa Al Masih
- 13-14 Mei: Hari Raya Idul Fitri 1442 Hijriah
- 26 Mei: Hari Raya Waisak 2565
- 1 Juni: Hari Lahir Pancasila
- 20 Juli: Hari Raya Idul Adha 1442 Hijriah
- 10 Agustus: Tahun Baru Islam 1443 Hijriah
- 17 Agustus: Hari Kemerdekaan Republik Indonesia
- 19 Oktober: Maulid Nabi Muhammad SAW
- 25 Desember: Hari Raya Natal
Baca Juga: Pengunjung Pusat Belanja Mulai Meningkat di Masa New Normal
Daftar cuti bersama 2021
Berikut daftar cuti bersama 2021:
- 12 Maret: Isra' Mikraj Nabi Muhammad SAW
- 12, 17, 18, dan 19 Mei: Hari Raya Idul Fitri 1442 Hijriah
- 24 dan 27 Desember: Hari Raya Natal
Baca Juga: AirAsia berikan diskon 20% untuk semua rute domestik, termasuk 4 rute baru
Pertimbangan penetapan hari libur nasional dan cuti bersama 2021
Muhadjir menjelaskan bahwa penetapan hari libur nasional dan cuti bersama tahun 2021 didasari atas berbagai pertimbangan. Mulai dari pengaturan arus lalu lintas jelang dan setelah libur panjang di hari raya hingga peluang meningkatnya pendapatan ekonomi daerah maupun negara dari sektor pariwisata. “Saya harap ini bisa dijadikan pedoman untuk kita semua. Naskah SKB bisa ditandatangani atas perbaikan hasil rapat kita pada hari ini,” kata Muhadjir.
Lebih lanjut, Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi akan segera melakukan revisi Permenpan-RB yang disesuaikan dengan hasil keputusan rapat.
Khusus untuk Aparatur Sipil Negara (ASN) akan dibuat aturannya melalui Keputusan Presiden (Keppres), sementara Kemenaker juga akan menerbitkan Surat Edaran tentang Pelaksanaan Cuti Bersama di Sektor Swasta.
Selanjutnya: Daftar negara Amerika Latin dan awal mula istilahnya
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News