kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45985,97   -4,40   -0.44%
  • EMAS1.249.000 2,21%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Catat, BPJS Kesehatan janji pelayanan akan lebih baik pasca kenaikan iuran


Jumat, 01 November 2019 / 14:09 WIB
Catat, BPJS Kesehatan janji pelayanan akan lebih baik pasca kenaikan iuran
ILUSTRASI. Warga menunggu antrean pelayanan di kantor Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan Jakarta Timur, di Jakarta, Rabu (30/10/2019).


Reporter: Vendi Yhulia Susanto | Editor: Noverius Laoli

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. BPJS Kesehatan menyebutkan, naiknya iuran BPJS Kesehatan akan dibarengi dengan peningkatan pelayanan.

"Kami pastikan fasilitas kesehatan memberi layanan yang lebih baik," kata Direktur Utama BPJS Kesehatan Fachmi Idris, Jumat (1/11).

BPJS Kesehatan berupaya menguatkan peran fasilitas kesehatan tingkat pertama (FKTP) sebagai gate keeper melalui penerapan rujukan horizontal secara bertahap. 

Baca Juga: BPJS Kesehatan sebut kenaikan iuran tak membebani masyarakat

Rujukan horizontal merupakan mekanisme rujukan FKTP ke jejaringnya maupun rujukan antar FKTP ke FKTP lain beserta jejaringnya yang memiliki kemampuan dan kelengkapan sarana prasarana yang dibutuhkan.

BPJS Kesehatan juga telah mengeluarkan Peraturan BPJS Kesehatan Nomor 7 Tahun 2019 yang berisi tentang pembaruan aturan penerapan Kapitasi Berbasis Kinerja (KBK) bagi FKTP. Aturan ini berlaku per 1 November 2019. 

Salah satu indikator dan target penilaian kinerja FKTP yang berbeda dari ketentuan sebelumnya adalah rasio rujukan non spesialistik ke rumah sakit, berubah dari <5% menjadi <2%.

“Diharapkan dengan demikian, peserta bisa memperoleh pelayanan secara tuntas di FKTP dan angka rujukan ke rumah sakit bisa dikendalikan. Upaya ini juga diharapkan bisa memangkas antrian peserta di rumah sakit,” ucap dia.

Baca Juga: Jangan kaget, nanti bakal ada STNK berbentuk kartu dan bisa jadi alat pembayaran

Sementara di tingkat fasilitas kesehatan rujukan tingkat lanjutan (FKRTL) review kelas rumah sakit juga harus benar-benar dilaksanakan agar rumah sakit bisa memberikan layanan kesehatan sesuai dengan kompetensi yang dimilikinya, sehingga ada pemerataan akses layanan rumah sakit dan peserta JKN-KIS bisa mendapatkan penanganan yang maksimal.

“Agar hasilnya optimal, perbaikan layanan ini harus dilakukan secara bersama oleh semua pihak, mulai dari kementerian/lembaga, BPJS Kesehatan, Pemda, manajemen fasilitas kesehatan, hingga tenaga kesehatan. 

Rasionalisasi iuran ini harus menjadi momentum bersama seluruh stakeholders untuk menjaga kualitas pelayanan,” ucap Fachmi.

Baca Juga: Ini kekhawatiran pengusaha jika UMP 2020 naik

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU

[X]
×