kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.541.000   21.000   1,38%
  • USD/IDR 15.880   50,00   0,31%
  • IDX 7.196   54,65   0,77%
  • KOMPAS100 1.104   9,46   0,86%
  • LQ45 877   10,80   1,25%
  • ISSI 221   0,74   0,34%
  • IDX30 449   6,10   1,38%
  • IDXHIDIV20 540   5,33   1,00%
  • IDX80 127   1,26   1,00%
  • IDXV30 135   0,57   0,43%
  • IDXQ30 149   1,56   1,06%

Catat! Besaran THR PNS tahun ini tanpa tunjangan kinerja


Jumat, 30 April 2021 / 04:11 WIB
Catat! Besaran THR PNS tahun ini tanpa tunjangan kinerja
ILUSTRASI. THR tahun 2021 untuk PNS tetap cair, meski perhitungannya tak memasukkan tunjangan kinerja (tukin). KONTAN/Muradi/2016/10/06


Sumber: Kompas.com | Editor: Barratut Taqiyyah Rafie

Rinciannya, THR untuk ASN kementerian dan lembaga (K/L) maupun TNI/Polri Rp 7 triliun, PNS daerah dan PPPK Rp 14,8 triliun, dan pensiunan Rp 9 triliun. 

"Penyaluran dilakukan dimulai pada periode H-10 sampai H-5 sebelum Idul Fitri," pungkasnya. 

Sebelumnya, wanita yang akrab disapa Ani ini sudah menerbitkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 42/PMK.05/2021 yang ditetapkan dan ditandatangani di Jakarta pada 28 April 2021. Aturan tersebut tentang petunjuk pelaksanaan teknis pemberian THR dan gaji ke-13 kepada aparatur negara. 

Baca Juga: THR untuk PNS, TNI/Polri segera cair, Sri Mulyani beberkan waktu pencairannya

Mengutip beleid, THR terdiri atas gaji pokok, tunjangan keluarga, tunjangan pangan dalam bentuk uang, dan tunjangan jabatan atau tunjangan umum sesuai jabatannya. 

THR dan gaji ke-13 bagi calon PNS terdiri atas 80 persen gaji pokok, tunjangan keluarga, tunjangan pangan dalam bentuk uang saku, dan tunjangan umum. Komponen THR yang diterima pensiunan masih sama, tetapi bedanya gaji pokok diganti dengan pensiunan pokok. 

Dalam penghitungan THR ini, pemerintah tidak memasukkan tukin (tunjangan kinerja), tambahan penghasilan pegawai, insentif kinerja, dan tunjangan lainnya.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Sri Mulyani: Besaran THR PNS Tahun 2021 Tanpa Tunjangan Kinerja"
Penulis : Fika Nurul Ulya
Editor : Ambaranie Nadia Kemala Movanita

Selanjutnya: Sri Mulyani gelontorkan THR untuk ASN Rp 30,8 triliun, ini waktu pencairannya

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
Working with GenAI : Promising Use Cases HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective

[X]
×