kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45926,73   11,38   1.24%
  • EMAS1.310.000 -1,13%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Catat! ASN hanya mendapat cuti bersama dua hari pada 2021


Selasa, 13 April 2021 / 14:38 WIB
Catat! ASN hanya mendapat cuti bersama dua hari pada 2021
ILUSTRASI. Aktivitas Aparatur Sipil Negara (ASN). Tribunnews/Jeprima


Sumber: TribunNews.com | Editor: Handoyo .

Pemberian sanksi kepada Pegawai Negeri Sipil (PNS) mengacu pada PP No. 53 Tahun 2010 tentang Disiplin PNS. PP tersebut mengatur tiga jenis hukuman disiplin, yakni ringan, sedang dan berat.

Hukuman disiplin ringan dapat berupa teguran lisan, tertulis, dan pernyataan tidak puas secara tertulis. Sedangkan, hukuman disiplin sedang meliputi penundaan kenaikan gaji berkala selama tahun, penundaan kenaikan pangkat selama 1 tahun, dan penurunan pangkat setingkat lebih rendah selama 1 tahun.

Sementara, hukuman disiplin berat meliputi penurunan pangkat setingkat lebih rendah selama 3 tahun, pemindahan dalam rangka penurunan jabatan setingkat lebih rendah, pembebasan dari jabatan, pemberhentian dengan hormat tidak atas permintaan sendiri sebagai ASN, dan pemberhentian tidak dengan hormat sebagai ASN.

Sanksi serupa juga berlaku bagi pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) mengacu pada PP No. 49 Tahun 2018 tentang Manajemen PPPK.

Sebelumnya, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Tjahjo Kumolo melarang Aparatur Sipil Negara (ASN) untuk melakukan perjalanan ke luar daerah, mudik, ataupun cuti selama lebaran tahun 2021. Pembatasan ini diberlakukan pada periode 6-17 Mei 2021.

Hal tersebut tertuang dalam Surat Edaran (SE) Nomor 08 Tahun 2021 tentang Pembatasan Kegiatan Bepergian Ke Luar Daerah dan/atau Mudik dan/atau Cuti bagi Pegawai Aparatur Sipil Negara Dalam Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19).

SE ini diterbitkan sebagai tindak lanjut dari larangan mudik yang telah ditetapkan pemerintah, dalam rangka mencegah dan memutus rantai penyebaran Covid-19 yang berpotensi meningkat dikarenakan perjalanan orang dalam masa pandemi.

“Pegawai Aparatur Sipil Negara dan keluarganya dilarang melakukan kegiatan bepergian ke luar daerah dan/atau mudik pada periode 6 Mei sampai dengan 17 Mei 2021,” bunyi SE yang ditandatangani Tjahjo Kumolo pada tanggal 7 April 2021 tersebut.

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul "Jokowi Teken Keppres, ASN Hanya Dapat Cuti Bersama Dua Hari pada 2021"

Selanjutnya: Inilah hukuman bagi ASN yang nekat mudik saat Lebaran

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
EVolution Seminar Practical Business Acumen

[X]
×