kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.476.000   8.000   0,54%
  • USD/IDR 15.886   61,00   0,38%
  • IDX 7.140   -21,75   -0,30%
  • KOMPAS100 1.093   -1,23   -0,11%
  • LQ45 868   -3,80   -0,44%
  • ISSI 217   0,20   0,09%
  • IDX30 444   -2,46   -0,55%
  • IDXHIDIV20 536   -4,09   -0,76%
  • IDX80 125   -0,13   -0,10%
  • IDXV30 134   -2,02   -1,49%
  • IDXQ30 148   -1,27   -0,85%

Majelis Hakim tolak eksepsi Anas Urbaningrum


Kamis, 19 Juni 2014 / 12:41 WIB
Majelis Hakim tolak eksepsi Anas Urbaningrum
ILUSTRASI. Rencana penghapusan mekanisme ekspor listrik PLTS atap sebagai pengurang tagihan diperkirakan tekan permintaan segmen rumah tangga. ANTARA FOTO/Aloysuis Jarot Nugroho/rwa.


Reporter: Adinda Ade Mustami | Editor: Sanny Cicilia

JAKARTA. Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) memutuskan menolak seluruh nota keberatan yang diajukan terdakwa kasus dugaan penerimaan gratifikasi terkait proyek Hambalang dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) Anas Urbaningru atas surat dakwaan yang disusun Jaksa Penuntut Umum (JPU). Menurut majelis hakim, surat dakwaan untuk Anas yang disusun JPU sudah sah secara hukum.

"Mengadili, menolak eksepsi atau keberatan yang diajukan oleh terdakwa Anas Urbaningrum dan eksepsi atau keberatan yang diajukan oleh tim penasihat hukum terdakwa," kata Hakim Ketua Haswandi saat membacakan putusan sela Anas di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Kamis (19/6).

Lebih lanjut, menurut Hakim Ketua Haswandi surat dakwaan Anas dalam perkara tersebut sudah cermat, jelas, dan lengkap. Oleh karena itu, ia juga memutuskan dan menetapkan bahwa pemeriksaan perkara mantan Ketua Umum Partai Demokrat tersebut tetap dilanjutkan sebagaimana ketentuan hukum.

Sebelumnya, dalam eksepsinya anas menyebut surat dakwaan yang disusun tim JPU imajiner dan spekulatif. Bahkan Anas menilai ada unsur-unsur politis dalam surat dakwaannya tersebut. Kendati demikian, JPU menyatakan pihaknya murni melakukan penegakan hukum tanpa ada unsur politis. 

Anas didakwa Anas menerima satu unit Toyota Harrier bernomor polisi B 15 AUD senilai Rp 650 juta, satu unit Toyota Velfire senilai Rp 750 juta, uang dari kegiatan survei pemenangan Anas sebesar Rp 487 juta serta menerima uang Sebesar Rp 116 miliar dan US$ 5,2 juta. Uang dan mobil tersebut dikumpulkan Anas untuk mencalonkan diri sebagai Presiden Republik Indonesia.

Uang-uang tersebut diduga diberikan agar Anas membantu memuluskan proyek Pusat Pelatihan, Pendidikan, dan Sarana Olahraga Nasional (P3SON) Hambalang dan proyek-proyek lain di Kementerian Pemuda dan Olahraga (Kemenpora), Proyek-proyek di Direktorat Jendral Pendidikan Tinggi, dan proyek-proyek lain yang dibiayai APBN yang didapat perusahaannya, Permai Grup.

Anas juga didakwa melakukan tindak pidana pencucian uang sebesar Rp 20,8 miliar dan Rp 3 miliar.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective Advokasi Kebijakan Publik di Era Digital (Teori dan Praktek)

[X]
×