Reporter: Yudho Winarto | Editor: Djumyati P.
JAKARTA. PT Carrefour Indonesia boleh bernapas lega karena vonis monopoli perusahaan retail asal Prancis itu kembali menang di tingkat Mahkamah Agung (MA). MA menyatakan menolak kasasi dari Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU).
Majelis Kasasi yang terdiri dari Muhammad Taufik, Syamsul Ma'arif, dan Rehngena Purba telah menjatuhkan putusan tersebut pada 21 Oktober lalu. Menurut Syamsul, MA hanya memperbaiki pertimbangan hukumnya. Namun sayang Syamsul enggan untuk menjelaskan perbaikan apa yang dilakukan dalam pertimbangan tersebut. Meski demikian putusan tetap balik pada putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Dalam putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Februari lalu terkait upaya keberatan putusan KPPU, Majelis Hakim menyatakan Carrefour tidak terbukti melanggar pasal 17 ayat 1 dan pasal 25 ayat 1a Undang-Undang No. 5 Tahun 1999 terkait monopoli. Tak hanya itu Majelis Hakim juga menyatakan putusan KPPU yang memberikan sanksi terhadap Carrefour batal dan tidak berlaku.
Terkait putusan ini Tresna P Soemardy, selaku Ketua KPPU belum dapat memberikan komentar. Pasalnya pihaknya baru mengetahui putusan ini. Namun yang pasti, jika putusan demikian maka KPPU bakal segera melakukan rapat komisi untuk membahas putusan tersebut. "Untuk langkah selanjutnya, kita rapatkan terlebih dulu dalam rapat komisi," katanya
Sementara itu, Ignatius Andy kuasa hukum Carrefour mengaku lega dengan putusan MA. Menurutnya putusan ini sudah layak dan pantas karena banyak yang salah dengan putusan KPPU. "Sebelumnya di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dan sekarang dikuatkan di MA. Mudah-mudahan ini menjadi yurisprudensi dan preseden bahwa KPPU bisa salah. Ini tanggung jawab lembaga peradilan mengoreksi putusan KPPU," jelasnya.
Seperti diketahui November 2009 KPPU memvonis Carrefour melakukan monopoli di pasar retail modern setelah mengakuisisi PT Alfa Retailindo Tbk. KPPU melihat pangsa pasar Carrefour naik menjadi 57,99% di tahun 2008 pasca akuisisi Alfa. Padahal, sebelumnya, market share Alfa hanya 46,30% di 2007 lalu.
Di samping itu, Carrefour telah menyalahgunakan posisi dominan dengan meningkatkan dan memaksa potongan-potongan harga pembelian barang pemasok melalui skema trading term. Pasca akuisisi Alfa, potongan trading term meningkat dalam kisaran 13%-20%.
Makanya karena terbukti monopoli KPPU menghukum Carrefour membayar denda Rp 25 miliar yang harus disetorkan ke kas negara. Serta memerintahkan PT Carrefour Indonesia untuk melepaskan seluruh kepemilikannya di PT Alfa Reatilindo Tbk kepada pihak yang tidak terafiliasi dengan PT Carrefour Indonesia selambat-lambatnya satu tahun setelah putusan ini berkekuatan hukum tetap.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News