kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45985,97   -4,40   -0.44%
  • EMAS1.249.000 2,21%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Cara cek hasil seleksi administrasi CPNS 2021 di sscasn.bkn.go.id


Senin, 02 Agustus 2021 / 04:18 WIB
Cara cek hasil seleksi administrasi CPNS 2021 di sscasn.bkn.go.id
ILUSTRASI. Sesuai jadwal yang sudah ditetapkan, pengumuman seleksi hasil administrasi CPNS dan PPPK akan diumumkan pada 2-3 Agustus 2021. ANTARA FOTO/Irwansyah Putra/wsj.


Sumber: Kompas.com | Editor: Barratut Taqiyyah Rafie

Bagi peserta seleksi yang dinyatakan gagal lolos dan merasa keberatan dengan hasil tersebut, BKN memfasilitasinya dengan membuka masa sanggah. Para peserta seleksi diberi waktu selama tiga hari di periode masa sanggah untuk melakukan sanggahan terhadap hasil seleksi administrasi. 

Jadwal masa sanggah yakni mulai tanggal 4-6 Agustus 2021. Sedangkan untuk periode awab sanggah akan berlangsung pada 4-13 Agustus 2021. Adapun pengumuman pasca-sanggah dilakukan pada 15 Agustus 2021. 

Untuk mengajukan sanggahan caranya adalah sebagai berikut: 

  • Login ke halaman SSCN di https://sscasn.bkn.go.id,
  • Lalu isikan sanggahannya dengan menjabarkan kronologis dan mengunggah bukti dukung yang diperlukan.
  • Setelah tahapan pengumuman pasca-sanggah, peserta seleksi yang lolos akan memasuki tahapan ujian. 

Untuk tahapan ujian CPNS 2021 ini meliputi Seleksi Kompetensi Dasar (SKD). Dan bila lolos akan dilanjutkan dengan Seleksi Kompetensi Bidang (SKB). 

Baca Juga: Kementerian PAN RB beberkan kriteria kelulusan peserta CPNS

SKD adalah seleksi yang mengukur kemampuan dan karakteristik dalam diri seseorang berupa pengetahuan, keterampilan, dan perilaku yang menjadi ciri-ciri seorang PNS Republik Indonesia. 

Materi SKD akan terdiri dari Tes Wawasan Kebangsaan (TWK), Tes Intelegensia Umum (TIU) dan Tes Karakteristik Pribadi (TKP). Sementara SKB adalah seleksi yang mengukur kemampuan dan karakteristik dalam diri seseorang berupa pengetahuan, keterampilan, perilaku yang diperlukan dalam pelaksanaan tugas jabatannya sehingga individu mampu menampilkan unjuk kerja yang tinggi dalam suatu jabatan tertentu. 

Baca Juga: Ini rincian passing grade SKD CPNS 2021 dan perbandingannya dengan CPNS 2019




TERBARU

[X]
×