Sumber: Kompas.com | Editor: Sanny Cicilia
JAKARTA. Brigadir Jendral Basaria Panjaitan menginginkan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengurangi jumlah penanganan kasus dugaan korupsi. Menurut Basaria, KPK sebaiknya didorong sebagai lembaga yang mendukung penguatan kepolisian dan kejaksaan untuk kasus korupsi.
Basaria menjelaskan, fungsi KPK telah diatur dalam Undang-Undang 30 Tahun 2002 tentang tentang Komisi Pemberantasan Korupsi yang pada intinya mendorong kinerja penegak hukum lainnya. Oleh karena itu, Basaria mengusulkan agar KPK melimpahkan penanganan kasus kepada kepolisian atau kejaksaan ketika sudah ditemukan dua alat bukti terkait korupsi.
"Karena dia (KPK) sebagai trigger mechanism, maka ketika sudah ditemukan dua alat bukti di tingkat penyelidikan serahkan saja (kasusnya) ke polisi atau jaksa," kata Basaria, saat mengikuti wawancara tahap akhir calon pimpinan KPK, di Gedung Setneg, Jakarta, Senin (24/8).
Pengajar Sespimti Polri itu mengungkapkan, pelimpahan penanganan kasus dari KPK kepada kepolisian atau kejaksaan adalah kesempatan bagi kedua lembaga tersebut untuk meningkatkan kinerjanya. Ia menilai bahwa KPK sebaiknya hanya melakukan penindakan yang kasusnya melibatkan aparat penegak hukum.
KPK jangan bersaing
Basaria yakin, usulannya ini juga akan menekan gesekan yang dapat terjadi antara KPK dengan lembaga penegak hukum lainnya. "KPK ini jangan sebagai pelaku (penindakan). Kalau KPK jadi pelaku apa tidak bersaing dengan kepolisian dan kejaksaan," ujarnya.
Dalam proses wawancara, Basaria mengungkapkan keinginannya menjadikan KPK sebagai lembaga yang menguatkan Polri dan Kejaksaan Agung dalam pemberantasan korupsi. Ia ingin membentuk organ khusus di tubuh KPK yang menjadikannya sebagai pusat informasi tindak pidana korupsi di seluruh Indonesia.
Ia merasa mampu menjadi komisioner KPK dengan segudang pengalamannya di kepolisian. Jika terpilih menjadi komisioner KPK, Basaria berjanji tidak akan lemah mengusut kasus dugaan korupsi walau terjadi di internal kepolisian.
Karir Basaria
Basaria adalah sarjana hukum Sepamilsukwan Polri angkatan 1983/1984. Jabatan di bidang reserse pertama dipegangnya saat ia menjadi perwira Unit Satuan Lidik Direktorat Reserse di Mabes Polri pada 1990.
Kemudian, dia menjabat sebagai Kepala Bagian Reserse Narkoba Polda NTB (1997-2000). Karier di bidang reserse berlanjut pada tahun-tahun setelahnya. Tahun 2000-2004, Basaria menjabat sebagai Kepala Bagian Reserse Narkoba Polda Jawa Barat. Tahun 2006-2008, dia menjabat sebagai Direktur Reserse Kriminal Polda Kepulauan Riau.
Pangkat bintang satu didapat ketika ia menjabat sebagai Kepala Pusat Provos Divisi Profesi dan Pengamanan Polri pada tahun 2009. Dia pernah memeriksa mantan Kabareskrim, Komjen Susno Duadji, soal pelanggaran kode etik.
Tahun 2010 hingga saat ini, Basaria menjabat sebagai Widyaiswara Madya Sespim Polri. Wakil Kepala Polri Komjen (Pol) Budi Gunawan mendukung Basaria mengikuti seleksi untuk menjadi komisioner KPK. (Indra Akuntono)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News