kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45898,75   -27,98   -3.02%
  • EMAS1.327.000 1,30%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Capai Status Bebas PMK, Pusvetma Kementan Siap Produksi Vaksin


Minggu, 29 Mei 2022 / 09:43 WIB
Capai Status Bebas PMK, Pusvetma Kementan Siap Produksi Vaksin
ILUSTRASI. Pedagang bertransaksi sapi di pasar hewan Tertek, Kediri, Jawa Timur. ANTARA FOTO/Prasetia Fauzani/aww.


Reporter: Ratih Waseso | Editor: Herlina Kartika Dewi

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pusat Veteriner Farma (Pusvetma) yang merupakan salah satu Unit Pelaksana Teknis (UPT) di bawah Kementerian Pertanian (Kementan) saat ini sedang proses pembuatan vaksin untuk Penyakit Mulut Dan Kuku (PMK).

Kepala Biro Humas dan Informasi Publik Kementerian Pertanian, Kuntoro Boga menyampaikan, hal tersebut sesuai arahan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo kepada Dirjen Peternakan dan Kesehatan Hewan agar Pusvetma segera memproduksi vaksin setelah munculnya kasus kejadian PMK di Jawa Timur sebelum Hari Raya Idul Fitri lalu.

Pasalnya dengan vaksinasi yang efektif, tindakan pengendalian yang ketat, sistematis dan berkelanjutan telah terbukti pemberantasan PMK di sebagian besar negara.

"Saat ini proses pengembangan produksi vaksin PMK sedang berlangsung sejak Bapak Menteri menginstrusikan Pusvetma memproduksi kembali vaksin PMK," ujarnya dalam keterangan tertulis, Minggu (29/5).

Baca Juga: Pencegahan PMK, Kementan Lakukan Pengawasan dan Mitigasi Hewan Kurban

Kepala Pusvetma, Edy Budi Susila menjelaskan, proses pengembangan produksi vaksin PMK oleh Pusvetma telah berlangsung sejak instruksi Menteri Pertanian lalu.

Ia jelaskan, proses pengembangan produksi vaksin PMK oleh Pusat Veteriner Farma (Pusvetma) sejatinya pernah dilakukan untuk membebaskan Indonesia dari penyakit mulut dan kuku pada 1983-1986. Berkaca pada pengalaman tersebut, ia meyakini bahwa Pusvetma dapat mengembangkan vaksin dalam negeri guna pengendalian PMK ke depan.

Adapun pengembangan produksi vaksin di Pusvetma dimulai kembali dan saat ini telah memasuki purifikasi isolate dan phase ke-6.

“Proses pembuatan vaksin PMK ini dengan menggunakan teknologi tissue culture dengan sel BKH 21. Vaksin bersifat inaktif dan diformulasikan dengan adjuvant,” imbuhnya.

Kendati demikian, Edi mengatakan, pengembangan produksi vaksin PMK ini memerlukan proses karena Pusvetma sebelumnya tidak memproduksi vaksin penyakit tersebut sejak Indonesia dinyatakan bebas PMK tanpa vaksinasi oleh Badan Kesehatan Hewan Dunia (OIE) pada tahun 1990.

Namun, Edy memastikan, Tim Pusvetma akan memaksimalkan pengembangan produksi vaksin yang dibutuhkan, walaupun memerlukan berbagai penyesuaian. Ia menambahkan, pihaknya akan memaksimalkan kekuatan Sumber Daya Manusia (SDM) dan peralatan yang ada di fasilitas produksi vaksin Pusvetma.

Baca Juga: Platform Digital Ini Bantu Masyarakat Cari Hewan Kurban Bebas Penyakit Kuku dan Mulut

“Kami optimistis dengan pengalaman Indonesia sebelumnya dan kerjasama dengan para dokter hewan senior, kita akan dapat segera memproduksi vaksin PMK tersebut,” pungkasnya.

Sebagai informasi, kemampuan Indonesia dalam produksi vaksin PMK dimulai sejak tahun 1952 dan melakukan program vaksinasi massal sejak tahun 1964. Dengan demikian Indonesia sebenarnya sudah bebas dari PMK sejak tahun 1986 dan diakui di lingkungan ASEAN sejak 1987, serta diakui secara internasional oleh organisasi Kesehatan Hewan Dunia (Office International des Epizooties-OIE) sejak 1990.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU

[X]
×