kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45893,43   -4,59   -0.51%
  • EMAS1.306.000 -0,15%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Capai Rp 102 T, DKI Jakarta Jadi Penyumbang Terbesar Penerimaan Pajak ke Kas Negara


Minggu, 03 Maret 2024 / 15:32 WIB
Capai Rp 102 T, DKI Jakarta Jadi Penyumbang Terbesar Penerimaan Pajak ke Kas Negara
ILUSTRASI. DKI Jakarta menjadi menyumbang terbesar untuk penerimaan pajak pada Januari 2024


Reporter: Dendi Siswanto | Editor: Anna Suci Perwitasari

KONTAN.CO.ID-JAKARTA. Kementerian Keuangan (Kemenkeu) mencatat, DKI Jakarta telah menyetorkan penerimaan pajak sebesar Rp 102,7 triliun ke kas negara pada Januari 2024.

Apabila dihitung, setoran pajak dari DKI Jakarta ini menyumbang sekitar 68,83% dari total penerimaan pajak secara nasional di Januari 2024 sebesar Rp 149,2 triliun.

Kabid Keberatan dan Banding Kanwil LTO, Dayat Pratikno mengatakan, realisasi tersebut mengalami penurunan sebesar 8,62% jika dibandingkan dengan periode yang sama pada tahun lalu.

Berdasarkan jenis pajaknya, pajak penghasilan (PPh) non migas menjadi penerimaan yang terbesar pada periode tersebut. Tercatat, PPh non migas berhasil terkumpul Rp 55,53 triliun, atau tumbuh 3,81% year on year (YoY).

Baca Juga: Setoran PNBP Turun di Januari 2024, Ini Penyebabnya

Dalam empat tahun terakhir, jenis pajak ini selalu mengalami peningkatan. Misalnya pada Januari 2021 hanya terkumpul Rp 24,51 triliun, kemudian meningkat menjadi Rp 43,08 triliun di Januari 2022, dan meningkat lagi pada Januari 2023 menjadi Rp 53,49 triliun.

"Dalam empat tahun terakhir, PPh non migas dipengaruhi oleh kontribusi yang signifikan dari penerimaan PPh Pasal 25 Badan seiring dengan pemulihan ekonomi global yang semakin membaik," ujar Dayat dalam Konferensi Pers, dikutip Minggu (3/3).

Kemudian, realisasi pajak pertambahan nilai (PPN) pada Januari 2024 terkumpul Rp 40,01 triliun, atau turun 20,69% YoY. Penurunan ini disebabkan adanya beberapa wajib pajak dominan yang masuk dalam Kawasan Berikat (KB) serta pemusatan PPN terutang dilokasi.

Sementara, jenis pajak PPh Migas berhasil terkumpul Rp 6,93 triliun, atau mengalami penurunan 13,03% YoY. Penurunan ini disebabkan oleh moderasi harga komoditas terutama minyak bumi dan gas alam serta adanya kenaikan restitusi di Januari 2024.

"Pada tiga tahun sebelumnya di Januari, penerimaan PPh migas terus meningkat. Namun di Januari 2024, mengalami penurunan karena adanya moderasi harga komoditas terutama minyak bumi dan gas," katanya.

Baca Juga: Berkah Komoditas Berakhir, Setoran PNBP 2024 Cukup Menantang

Dayat juga menyebut, penerimaan pajak bumi dan bangunan (PBB) terkumpul Rp 56,29 miliar pada Januari 2024. Realisasi ini tumbuh positif 503,79% YoY yang disebabkan oleh mulai masuknya pembayaran PBB migas yang nilainya cukup signifikan di bulan ini.

Dan terakhir, penerimaan pajak lainnya hanya terkumpul Rp 176,07 miliar atau mengalami penurunan 62,42% YoY. Penurunan ini disebabkan oleh turunnya pendapatan dari bunga penagihan PPh dan PPN akibat adanya kenaikan restitusi dan dampak penetapan Kawasan Berikat.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
Practical Business Acumen Supply Chain Management on Sales and Operations Planning (S&OP)

[X]
×