kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.857.000   0   0,00%
  • USD/IDR 17.020   -18,00   -0,11%
  • IDX 7.027   -157,66   -2,19%
  • KOMPAS100 971   -21,90   -2,21%
  • LQ45 715   -12,21   -1,68%
  • ISSI 251   -5,90   -2,30%
  • IDX30 389   -4,63   -1,18%
  • IDXHIDIV20 483   -4,52   -0,93%
  • IDX80 109   -2,25   -2,01%
  • IDXV30 133   -1,42   -1,05%
  • IDXQ30 127   -1,23   -0,96%

Calon Pensiunan Wajib Kembalikan Barang Negara


Selasa, 02 Februari 2010 / 09:30 WIB


Sumber: kontan | Editor: Tri Adi

JAKARTA. Kasus pengambilalihan aset negara yang dilakukan lembaga terkait dari tangan para purnawirawan masih ramai hingga kini. Tak ingin mengalami masalah yang sama, Sekretaris Jenderal Kementerian Keuangan Mulia P. Nasution menetapkan Surat Edaran tentang Pengembalian Barang Milik Negara (BMN) yang dikuasai atau digunakan pegawai yang memasuki masa pensiun.

Saat ini, banyak pegawai yang sudah pensiun masih menggunakan barang milik negara. Maka, Kementerian Keuangan meminta komitmen dari pegawai mereka, untuk mengembalikan barang milik negara berupa tanah, rumah, dan kendaraan bermotor, sebelum masa dinas berakhir.

Pegawai yang bersangkutan wajib membuat Surat Pernyatan Pengembalian Barang Milik Negara (SPP-BMN), saat akan mengembalikan barang milik negara yang mereka gunakan. "SPP-BMN ini dibuat paling lambat enam bulan sebelum yang bersangkutan," tulis Mulia dalam rilis pers, yang diterima KONTAN, Senin (1/2).

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU

[X]
×