kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45903,33   4,58   0.51%
  • EMAS1.318.000 -0,68%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Calon Jemaah Haji Bebas Biaya Asuransi


Rabu, 21 Juli 2010 / 17:16 WIB
Calon Jemaah Haji Bebas Biaya Asuransi


Reporter: Lamgiat Siringoringo | Editor: Edy Can

JAKARTA. Calon jemaah haji tak lagi harus membayar biaya asuransi untuk tahun ini. Biaya itu kini diambil dari pengelolaan dana abadi umat.

Menteri Agama Suryadharma Ali mengatakan pemerintah sudah memasukkan biaya asuransi sebagai biaya tak langsung (indirect cost). Artinya, biaya asuransi ini akan diambil dari hasil pengelolaan dana abadi umat.

Sebelumnya, pemerintah menjadikan biaya asuransi ini menjadi tanggungan jemaah haji. Namun, DPR kemudian mengusulkan agar biaya asuransi ini menjadi biaya tak langsung. Pemerintah lantas menyetujui usulan ini. Dengan demikian biaya yang menjadi tanggung calon jemaah haji tahun ini antara lain biaya penerbangan, biaya pelayanan umum, biaya pemondokan dan biaya hidup jamaah.

Keputusan ini membuat ongkos naik haji tahun ini semakin murah. Pemerintah dan DPR sudah menetapkan biaya haji tahun ini turun sebesar US$ 80 per jemaah dari tahun lalu.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU

[X]
×