kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.929.000   -9.000   -0,46%
  • USD/IDR 16.295   -10,00   -0,06%
  • IDX 7.113   44,39   0,63%
  • KOMPAS100 1.038   7,95   0,77%
  • LQ45 802   5,08   0,64%
  • ISSI 229   1,99   0,87%
  • IDX30 417   1,49   0,36%
  • IDXHIDIV20 489   1,52   0,31%
  • IDX80 117   0,66   0,57%
  • IDXV30 119   -0,75   -0,63%
  • IDXQ30 135   0,08   0,06%

Calon anggota BPK usulkan perubahan mekanisme LPH


Selasa, 18 Juni 2013 / 18:15 WIB
Calon anggota BPK usulkan perubahan mekanisme LPH
ILUSTRASI. Brulee Bomb (dok/dapur kobe)


Reporter: Adhitya Himawan | Editor: Dikky Setiawan

JAKARTA. Calon Anggota Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), Alwis menegaskan bahwa BPK merupakan kunci sukses pembangunan daerah secara nasional.

Untuk itu, ia mengusulkan perubahan mekanisme Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) yang selama ini dihasilkan BPK agar terjadi peningkatan tindak lanjut rekomendasi BPK.

Dalam Fit and Proper Test calon Anggota BPK yang berlangsung di Komisi XI, Gedung DPR, Selasa, (18/6), Alwis mengatakan, LHP yang dikeluarkan BPK seharusnya tidak bersifat satu arah.

Dia bilang, seharusnya BPK senantiasa memanggil perwakilan lembaga terperiksa untuk bisa mendiskusikan temuan BPK dengan pendapat lembaga terperiksa.

Kondisi inilah yang menurut Alwis turut memberikan andil mengapa rekomendasi BPK banyak yang tidak bisa ditindak lanjuti oleh lembaga-lembaga Negara yang lain. "Belum lagi kalau pejabat yang selama ini berkomunikasi dengan BPK terkait LHP mendadak sudah diganti oleh orang lain," kata Alwis.

Namun, ada pertanyaan yang dilontarkan anggota Komisi XI DPR dari Fraksi PAN, Ismet Hasan. Ismet meminta Alwis menjelaskan jenis-jenis audit yang bisa dilakukan oleh BPK sebelum ia masuk menjadi anggota BPK.

Menanggapi pertanyaan tersebuti, dengan tergagap-gagap Alwis menjelaskan bahwa berbagai audit BPK antara lain audit keuangan, audit kinerja dan audit dengan tujuan tertentu.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
AYDA dan Penerapannya, Ketika Debitor Dinyatakan Pailit berdasarkan UU. Kepailitan No.37/2004 Banking Your Bank

[X]
×