Reporter: Fitri Nur Arifenie | Editor: Hendra Gunawan
JAKARTA. Komisi Pemilihan Umum (KPU) memberikan waktu 7 hari terhitung tanggal 2 September 2009 kepada Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) untuk mengklarifikasi 4 calon legislatif (caleg) bermasalah
dan Papua.
"Ditunda satu minggu dan dikaji lagi oleh Bawaslu untuk memberikan rekomendasi," ujar Ketua Umum KPU, Hafiz Anshary.
Kendati masih menunggu rekomendasi Bawaslu, Hafiz menyatakan, tak berarti ada pleno lanjutan guna menetapkan nama-nama anggota. KPU pun tidak akan mengeluarkan pendapat kembali.
Semula, Bawaslu menyatakan, ada tujuh nama caleg yang tidak memenuhi syarat. Namun, setelah mereka menggelar rapat dengan KPU, nama-nama yang bermasalah hanya tersisa 4 orang.
Sementara itu, Andi Nurpati, Anggota KPU menyatakan, KPU langsung mencoret keempat nama tersebut jika yang bersangkutan selama tujuh hari tidak memenuhi persyaratan. “Penggantiannya dengan mengambil suara terbanyak berikutnya," ujar Andi.
Untuk masalah Papua, Andi bilang, KPU akan mengundang KPU Papua dan Panwaslu Timo untuk membicarakan perubahan suara tersebut.
Selain itu, semalam, terdapat sejumlah nama terpilih anggota legislatif tapi masih menjabat sebagai menteri di kabinet Indonesia Bersatu. Beberapa nama itu adalah Jero Wacik, Suryadarma Ali, Adhyaksa Dault, Lukman Edy, Taufiq Effendi dan Fredy Numbery.
"Untuk Adhyaksa Dault diganti Abubakar sedangkan Fredy Numbery menunggu masalah Papua diselesaikan," lanjut Andi.
Andi melanjutkan, akan mengirim surat kepada Dewan Pengurus Partai untuk menyatakan sikap rangkap jabatan ini.
Nama-nama caleg bermasalah
1. Erry Purnomo Hadi, Caleg dari Partai Amanat Nasional, dapil Jabar XI (belum mengundurkan diri dari anggota komite BP Migas).
2. Suwardjono, Jateng VIII dari Partai Gerindra (karena manipulasi KTP dan PNS).
3. Ahmad Daeng Sere, Sumsel I, dari PPP (masuk dalam Daftar Calon Tetap, tapi tidak masuk dalam Daftar Calon Sementara).
4. Muhammad Mahfudz, Jatim XI, dari PPP (tidak terdaftar dalam Daftar Calon Sementara).
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News