kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45985,97   -4,40   -0.44%
  • EMAS1.222.000 0,41%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Cak Imin penuhi panggilan KPK atas kasus suap proyek PUPR tahun 2016


Rabu, 29 Januari 2020 / 11:43 WIB
Cak Imin penuhi panggilan KPK atas kasus suap proyek PUPR tahun 2016
ILUSTRASI. Ketua Umum PKB Muhaimin Iskandar (tengah) bersiap melakukan pertemuan dengan pimpinan partai dan sekjen partai pengusung Capres Joko Widodo di Jakarta, Kamis (9/8). Hasil pertemuan tersebut memutuskan KH Ma'ruf Amin sebagai cawapres yang akan mendampingi


Sumber: Kompas.com | Editor: Yudho Winarto

KONTAN.CO.ID - JAKARTA.Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi ( KPK), Kamis (29/1), memeriksa Ketua Umum Partai Kebangkitan Bangsa ( PKB) Muhaimin Iskandar.

Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri mengatakan, Muhaimin yang akrab disapa Cak Imin akan diperiksa dalam kasus suap terkait proyek Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Tahun Anggaran 2016.

"A. Muhaimin Iskandar (diperiksa sebagai) saksi (tersangka) HA (Hong Arta John Alfred, Direktur dan Komisaris PT Sharleen Raya (SR) JECO Group)," kata Ali dalam keterangannya.

Baca Juga: Cak Imim dipanggil KPK, ada apa?

Dalam pemeriksaan hari ini, Cak Imin akan diperiksa atas statusnya sebagai anggota DPR dari Fraksi PKB periode 2014-2019. Pantauan Kompas.com, Cak Imin memenuhi panggilan penyidik KPK.

Ia tiba di Gedung Merah Putih KPK sekira pukul 10.10 WIB didampingi beberapa kader PKB, yakni mantan Menteri Tenaga Kerja Hanif Dhakiri dan mantan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi Eko Putro Sandjojo.

Cak Imin tidak memberikan komentar sedikitpun kepada awak media. Sedangkan Hanif hanya berkomentar singkat, "nanti saja tunggu keterangan langsung".

Usai mengantar Muhaimin Iskandar ke lobby gedung, Hanif dan Eko bertolak dari Gedung Merah Putih. Muhaimin sebelumnya sempat dipanggil KPK untuk diperiksa sebagai saksi yang sama pada Selasa (19/11/2019) lalu.

Namun, saat itu Muhaimin tidak memenuhi panggilan dengan dalih kesibukan sebagai Wakil Ketua DPR Selain Muhaimin, KPK juga sempat memanggil sejumlah politikus PKB untuk diperiksa sebagai saksi dalam kasus ini. Mereka antara lain Jazilul Fawaid, Fathan, Mohammad Toha, dan Helmy Faishal Zaini.

"KPK mendalami keterangan keterangan para saksi terkait pengetahuannya tentang dugaan aliran dana dari Musa Zainudin pada anggota DPR lain," kata Juru Bicara KPK ketika itu, Febri Diansyah, usai pemeriksaan Jazilul dan Helmy, Senin (30/9/2019) lalu.

Dalam kasus ini, Hong Artha diduga menyuap sejumlah pihak, antara lain Kepala Balai Pelaksana Jalan Nasional (BPJN) IX Maluku dan Maluku Utara Amran Hi Mustary serta Anggota DPR Damayanti terkait pekerjaan proyek infrastruktur Kementerian PUPR. Hong merupakan tersangka ke-12 dalam kasus ini.

Sebelumnya, KPK telah menetapkan 11 tersangka lainnya. Sebelas tersangka itu adalah Direktur Utama PT Windu Tunggal Utama Abdul Khoir (AKH), Kepala Balai Pelaksana Jalan Nasional (BPJN) IX Maluku dan Maluku Utara Amran Hi Mustary (AHM).

Kemudian, Komisaris PT Cahaya Mas Perkasa So Kok Seng (SKS), Julia Prasetyarini (JUL) dari unsur swasta, Dessy A Edwin (DES) sebagai ibu rumah tangga.

Baca Juga: Iri sama menteri PUPR, ada apa dengan Wishnutama?

Ada juga lima anggota Komisi V DPR RI seperti Damayanti Wisnu Putranti, Budi Supriyanto, Andi Taufan Tiro, Musa Zainudin, Yudi Widiana Adia, serta Bupati Halmahera Timur 2016-2021 Rudi Erawan.

Perkara tersebut bermula dari tertangkap tangannya anggota Komisi V DPR RI periode 2014 2019 Damayanti Wisnu Putranti bersama tiga orang lainnya di Jakarta pada 13 Januari 2016 dengan barang bukti total sekitar 99 ribu dolar AS.

Uang tersebut merupakan bagian dari komitmen total suap untuk mengamankan proyek di Kementerian PUPR Tahun Anggaran 2016. (Ardito Ramadhan)

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Didampingi Dua Mantan Menteri, Cak Imin Penuhi Panggilan KPK",

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU

[X]
×