Sumber: Kompas.com | Editor: Barratut Taqiyyah Rafie
Cara daftar bansos PKH dan BPNT
Bagi masyarakat yang belum menerima bantuan sosial namun merasa memenuhi kriteria, berikut cara untuk mengajukan diri sebagai calon penerima bantuan:
1. Melalui aplikasi “Cek Bansos”
- Unduh aplikasi Cek Bansos di Google Play Store atau App Store
- Buat akun dengan mengisi data seperti NIK, nomor KK, alamat, email, dan nomor HP yang aktif
- Unggah foto KTP dan swafoto sambil memegang KTP
- Setelah proses verifikasi email berhasil, login ke aplikasi dan pilih menu "Daftar Usulan"
- Isi data diri dan anggota keluarga, pilih jenis bantuan yang ingin diajukan, lalu kirim usulan tersebut.
2. Melalui kantor kelurahan atau desa
Dikutip dari Antara, masyarakat juga bisa mengajukan diri sebagai calon penerima bantuan mendaftarkan diri melalui kantor kelurahan atau desa. Berikut langkah-langkahnya:
- Kunjungi kantor kelurahan atau desa terdekat dengan membawa KTP dan KK asli
- Pengajuan akan dibahas melalui musyawarah desa atau kelurahan untuk menentukan kelayakan calon penerima bantuan
- Hasil musyawarah kemudian diserahkan kepada Dinas Sosial setempat untuk dilakukan proses verifikasi dan validasi lebih lanjut
Baca Juga: Cek Bantuan PIP 2025 Online: NISN dan Nama Ibu Saja Cukup
Besaran bansos PKH dan BPNT di Agustus 2025
Bansos PKH disalurkan dalam empat tahap setiap tahunnya, termasuk tahap ketiga yang saat ini sedang berlangsung. Berikut rincian besaran bantuan per tahun dan per tahap berdasarkan kategori penerima:
- Ibu hamil dan anak usia dini: Rp 3.000.000 per tahun (Rp 750.000 per tahap)
- Siswa SD/sederajat: Rp 900.000 per tahun (Rp 225.000 per tahap)
- Siswa SMP/sederajat: Rp 1.500.000 per tahun (Rp 375.000 per tahap)
- Siswa SMA/sederajat: Rp 2.000.000 per tahun (Rp 500.000 per tahap)
- Lansia dan penyandang disabilitas berat: Rp 2.400.000 per tahun (Rp 600.000 per tahap)
- Korban pelanggaran HAM berat: Rp 10.800.000 per tahun (Rp 2.700.000 per tahap).
Sementara itu, berbeda dengan PKH, bansos BPNT tidak dibedakan berdasarkan kategori penerima. Setiap penerima akan memperoleh bantuan uang tunai sebesar Rp 200.000 per bulan, dengan penyaluran dilakukan setiap tiga bulan sekali.
Tonton: Kemensos: Ada Penerima Bansos Transaksi Judol hingga Rp 3,8 Miliar
Dengan demikian, dalam satu tahap pencairan, penerima BPNT akan menerima bantuan senilai Rp 600.000. Dana bantuan ini langsung disalurkan ke rekening Kartu Keluarga Sejahtera (KKS) dan dapat dicairkan melalui bank-bank anggota Himbara (Himpunan Bank Milik Negara).
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Cara Cek Penerima Bansos PKH dan BPNT lewat HP, Cair Agustus 2025"
Selanjutnya: Ini Jadwal KRL Jogja Solo Baru pada Selasa 5 Agustus 2025
Menarik Dibaca: Ini Jadwal KRL Jogja Solo Baru pada Selasa 5 Agustus 2025
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News