kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.260.000   -26.000   -1,14%
  • USD/IDR 16.735   13,00   0,08%
  • IDX 8.319   76,61   0,93%
  • KOMPAS100 1.160   10,25   0,89%
  • LQ45 847   5,05   0,60%
  • ISSI 287   1,55   0,54%
  • IDX30 445   4,14   0,94%
  • IDXHIDIV20 511   0,49   0,10%
  • IDX80 130   1,17   0,90%
  • IDXV30 136   0,08   0,06%
  • IDXQ30 142   0,93   0,66%

Cadangan risiko fiskal 2017 naik dua kali lipat


Selasa, 04 Oktober 2016 / 21:08 WIB
Cadangan risiko fiskal 2017 naik dua kali lipat


Reporter: Adinda Ade Mustami | Editor: Sanny Cicilia

JAKARTA. Cadangan risiko fiskal tahun depan melonjak dua kali lipat. Peningkatan tersebut lantaran adanya tambahan dari anggaran cadangan belanja tahun depan.

Direktur Jenderal (Dirjen) Anggaran Kementerian Keuangan (Kemkeu) Askolani mengatakan, dalam rancangan anggaran pendapatan dan belanja negara (RAPBN) 2017, pemerintah menganggarkan cadangan risiko fiskal sebesar Rp 5 triliun. Anggaran tersebut masuk dalam pos belanja non kementerian atau lembaga (K/L) untuk program pengelolaan belanja lainnya sebesar Rp 45,5 triliun.

"Angka risiko fiskal di RAPBN ditambah lagi Rp 4,3 triliun dari anggaran cadangan belanja yang sebesar Rp 40,2 triliun," kata Askolani, Selasa (4/10).

Dengan demikian, anggaran cadangan risiko fiskal tahun depan sebesar Rp 9,3 triliun. Adapun anggaran cadangan risiko fiskal pada tahun ini hampir mencapai Rp 5 triliun.

Lebih lanjut Askolani menjelaskan, anggaran tersebut akan digunakan sebagai antisipasi perubahan asumsi jika ada perubahan pada asumsi harga minyak atau lifting. Tak hanya itu, anggaran cadangan risiko fiskal tersebut sebagai antisipasi jika ada perubahan kebijakan.

"Misalkan mau subsidi energi yang targeted, itu delay itu bisa nambah subsidi," tambahnya.

Selain itu, anggaran cadangan risiko fiskal juga untuk mengendalikan defisit anggaran. Menurutnya, jika defisit anggaran meningkat maka cadangan risiko fiskal digunakan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
AYDA dan Penerapannya, Ketika Debitor Dinyatakan Pailit berdasarkan UU. Kepailitan No.37/2004 Pre-IPO : Explained

[X]
×