kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.904.000   -25.000   -1,30%
  • USD/IDR 16.295   -10,00   -0,06%
  • IDX 7.113   44,39   0,63%
  • KOMPAS100 1.038   7,95   0,77%
  • LQ45 802   5,08   0,64%
  • ISSI 229   1,99   0,87%
  • IDX30 417   1,49   0,36%
  • IDXHIDIV20 489   1,52   0,31%
  • IDX80 117   0,66   0,57%
  • IDXV30 119   -0,75   -0,63%
  • IDXQ30 135   0,08   0,06%

Cadangan devisa turun jadi US$ 133,7 miliar di Oktober, imbas bayar utang luar negeri


Jumat, 06 November 2020 / 10:35 WIB
Cadangan devisa turun jadi US$ 133,7 miliar di Oktober, imbas bayar utang luar negeri
ILUSTRASI. Ilustrasi cadangan devisa. ANTARA FOTO/Sigid Kurniawan/aww/18.


Reporter: Bidara Pink | Editor: Herlina Kartika Dewi

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Bank Indonesia (BI) menyebut, posisi cadangan devisa Indonesia pada akhir Oktober 2020 sebesar US$ 133,7 miliar, atau turun US$ 1,5 miliar dari posisi akhir September 2020 yang sebesar US$ 135,2 miliar.

"Penurunan cadangan devisa pada Oktober 2020 antara lain dipengaruhi oleh pembayaran utang luar negeri pemerintah," ujar Direktur Eksekutif, Kepala Departemen Komunikasi BI Onny Widjanarko, Jumat (6/11).

Posisi cadangan devisa tersebut setara dengan pembiayaan 9,7 bulan impor atau 9,3 bulan impor dan pembayaran utang luar negeri pemerintah, serta berada di atas standar kecukupan internasional sekitar 3 bulan impor.

Bank Indonesia masih optimistis kalau cadangan devisa tersebut mampu mendukung ketahanan sektor eksternal serta menjaga stabilitas makroekonomi dan sistem keuangan.

Baca Juga: Menkeu: Aktivitas perekonomian di kuartal III-2020 telah menunjukan pemulihan

Ke depan, Bank Indonesia memandang cadangan devisa tetap memadai, didukung oleh stabilitas dan prospek ekonomi yang terjaga, seiring dengan berbagai respons kebijakan dalam mendorong pemulihan ekonomi.

Selanjutnya: Strategi investasi saat ekonomi tertekan

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
AYDA dan Penerapannya, Ketika Debitor Dinyatakan Pailit berdasarkan UU. Kepailitan No.37/2004 Banking Your Bank

[X]
×