kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.461.000   0   0,00%
  • USD/IDR 15.130   40,00   0,26%
  • IDX 7.697   -47,60   -0,61%
  • KOMPAS100 1.196   -13,16   -1,09%
  • LQ45 960   -10,60   -1,09%
  • ISSI 231   -1,75   -0,75%
  • IDX30 493   -3,97   -0,80%
  • IDXHIDIV20 592   -5,69   -0,95%
  • IDX80 136   -1,30   -0,95%
  • IDXV30 143   0,32   0,23%
  • IDXQ30 164   -1,28   -0,77%

BW berhenti, penanganan perkara di KPK terganggu


Senin, 26 Januari 2015 / 16:11 WIB
BW berhenti, penanganan perkara di KPK terganggu
ILUSTRASI. Bank Dunia.


Sumber: Kompas.com | Editor: Hendra Gunawan

JAKARTA. Deputi Pencegahan Komisi Pemberantasan Korupsi Johan Budi mengakui bahwa penanganan kasus di KPK akan terganggu jika Wakil Ketua KPK Bambang Widjojanto diberhentikan sementara. Pada Senin (26/1), Bambang mengajukan surat pengunduran diri sementara sebagai pimpinan KPK setelah berstatus sebagai tersangka.

"Kalau tidak terganggu, tentu naif. Kalau Pak Bambang mundur, pasti terganggu, terutama kecepatan penanganan perkara atau program yang lain, semua perkara yang di tangan KPK," kata Johan di Jakarta, Senin.

Bambang mengajukan pengunduran diri sementara setelah Bareskrim menetapkannya sebagai tersangka atas dugaan keterangan palsu dalam sidang sengketa pilkada di Kotawaringin Barat pada 2010, sewaktu masih menjadi pengacara.

Kendati demikian, jika Bambang diberhentikan sementara, Johan memastikan bahwa KPK tetap bekerja meskipun hanya dengan tiga pimpinan. Sebelumnya, masa jabatan Busyro Muqoddas sebagai pimpinan KPK habis pada Desember 2014.

"Posisi tiga pimpinan tidak membuat pimpinan KPK berhenti melaksanakan tugasnya sebagai pimpinan KPK. Saya tidak tahu apakah akan ada lagi pimpinan yang akan dijadikan tersangka, semua perkara masih tetap akan dilanjutkan, ada pemeriksaan saksi dan program-program kerja yang lain," sambung Johan.

Ia juga menyampaikan bahwa pimpinan KPK akan mengambil sikap atas surat pengunduran diri sementara yang diajukan Bambang. Sesuai dengan undang-undang, kata Johan, seorang pimpinan KPK harus diberhentikan sementara jika ditetapkan sebagai tersangka. Pemberhentian itu harus melalui keputusan presiden.

"Diberhentikan sementara oleh keppres, definitif pemberhentian tentu tergantung keppres. Keppresnya sampai sekarang belum ada, di sisi lain surat itu akan disikapi pimpinan KPK. Program di bawah pencegahan akan jalan terus," ucap Johan. (Icha Rastika)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
Sales Mastery [Mau Omzet Anda Naik? Ikuti Ini!] Omzet Meningkat dengan Digital Marketing #BisnisJangkaPanjang, #TanpaCoding, #PraktekLangsung

[X]
×