CLOSE [X]
kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.513.000   -30.000   -1,94%
  • USD/IDR 15.740   98,00   0,62%
  • IDX 7.244   -140,01   -1,90%
  • KOMPAS100 1.117   -21,26   -1,87%
  • LQ45 887   -14,43   -1,60%
  • ISSI 220   -4,35   -1,94%
  • IDX30 457   -6,42   -1,38%
  • IDXHIDIV20 554   -6,30   -1,12%
  • IDX80 128   -2,00   -1,53%
  • IDXV30 139   -0,11   -0,08%
  • IDXQ30 153   -1,86   -1,20%

BW ajukan pengunduran diri sementara dari KPK


Senin, 26 Januari 2015 / 15:09 WIB
BW ajukan pengunduran diri sementara dari KPK
ILUSTRASI. Daftar 6 Makanan Tidak Sehat dan Bergizi yang Wajib Dibatasi untuk Anak-Anaki./pho KONTAN/Carolus Agus Waluyo/28/03/2018.


Sumber: Kompas.com | Editor: Hendra Gunawan

JAKARTA. Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi Bambang Widjojanto mengundurkan diri sementara dari jabatannya di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Senin (26/1). Bambang mundur setelah ditetapkan sebagai tersangka oleh Bareskrim Polri.

"Setiba di kantor, saya segera membuat surat, permohonan pemberhentian sementara," kata Bambang di Gedung KPK, Senin.

Bambang mengaku mengundurkan diri agar lebih fokus menghadapi proses hukum di kepolisian. Ia telah mendapat panggilan pemeriksaan dari Bareskrim Polri. Pada surat tanggal 20 Januari 2015, Bambang dipanggil dalam kapasitasnya sebagai tersangka.

Meskipun Bambang meyakini bahwa kasus yang menjeratnya adalah rekayasa, ia merasa harus mengundurkan diri sesuai dengan perintah undang-undang. Merujuk pada Undang-Undang tentang KPK, seorang pimpinan KPK harus berhenti dari jabatannya jika ditetapkan sebagai tersangka.

"Saya tunduk pada konstitusi, pada undang-undang, dan kemaslahatan kepentingan publik. Saya mengajukan surat itu kepada pimpinan KPK, pimpinan yang akan menentukan lebih lanjut permohonan saya itu," ujar dia.

Bambang dituduh terlibat dalam pemberian keterangan palsu pada persidangan di Mahkamah Konstitusi. Ia dituduh menyuruh para saksi untuk memberikan keterangan palsu dalam sidang sengketa Pilkada di Kotawaringin Barat pada 2010, sewaktu masih menjadi pengacara. (Icha Rastika)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News


Survei KG Media

TERBARU
Kontan Academy
Advokasi Kebijakan Publik di Era Digital (Teori dan Praktek) Mengenal Pentingnya Sustainability Reporting

[X]
×