kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.612.000   7.000   0,27%
  • USD/IDR 17.983   12,00   0,07%
  • IDX 6.196   -118,88   -1,88%
  • KOMPAS100 811   -18,90   -2,28%
  • LQ45 615   -12,33   -1,97%
  • ISSI 214   -4,08   -1,87%
  • IDX30 346   -6,54   -1,86%
  • IDXHIDIV20 428   -6,37   -1,47%
  • IDX80 93   -2,15   -2,27%
  • IDXV30 117   -1,73   -1,46%
  • IDXQ30 111   -1,86   -1,65%

Revisi beleid alih daya tertunda lagi


Senin, 05 November 2012 / 07:04 WIB


Reporter: Arif Wicaksono | Editor: Dadan M. Ramdan

JAKARTA. Tenaga Kerja dan Transmigrasi Muhaimin Iskandar batal menerbitkan aturan baru tentang pekerja alih daya alias outsourcing. Padahal, Muhaimin menjanjikan meneken beleid bertajuk Peraturan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Permenakertrans) tentang Syarat Penyerahan Sebagian Pelaksanaan Pekerjaan kepada Perusahaan Lain itu, Jumat lalu (2/11).

Molornya penetapan Permenakertrans yang diharapkan bisa mengakhiri polemik outsourcing ini membuat kecewa kalangan buruh. Kaum pekerja ini menilai, pemerintah tidak tegas dan serius dalam menuntaskan problem hubungan industrial antara buruh dan pengusaha yang tensinya kian memanas akhir-akhir ini.

Mudhofir, Presiden Konfederasi Serikat Buruh Sejahtera Indonesia (KSBSI) mengakui, batalnya penetapan beleid oursourcing karena buruh kecewa dengan sikap pemerintah yang tidak konsisten. "Buruh kecewa bahwa draf yang disodorkan masih mencantumkan pasal dibolehkannya pekerjaan outsourcing di luar lima bidang yang sudah ditetapkan," katanya, Minggu (4/11),

Kemnakertrans pada Rabu (31/10) lalu memberikan draft peraturan outsourcing  yang akan diteken menteri, ternyata isinya masih yang lama, yakni masih ada pasal soal penambahan bidang jasa lainnya di luar lima bidang yakni cleaning service, sekuriti, katering, sopir dan jasa tambang/migas. "Padahal menteri sudah sepakat pasal ini dihilangkan," paparnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News





[X]
×