Reporter: Arif Wicaksono | Editor: Dadan M. Ramdan
JAKARTA. Tenaga Kerja dan Transmigrasi Muhaimin Iskandar batal menerbitkan aturan baru tentang pekerja alih daya alias outsourcing. Padahal, Muhaimin menjanjikan meneken beleid bertajuk Peraturan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Permenakertrans) tentang Syarat Penyerahan Sebagian Pelaksanaan Pekerjaan kepada Perusahaan Lain itu, Jumat lalu (2/11).
Molornya penetapan Permenakertrans yang diharapkan bisa mengakhiri polemik outsourcing ini membuat kecewa kalangan buruh. Kaum pekerja ini menilai, pemerintah tidak tegas dan serius dalam menuntaskan problem hubungan industrial antara buruh dan pengusaha yang tensinya kian memanas akhir-akhir ini.
Mudhofir, Presiden Konfederasi Serikat Buruh Sejahtera Indonesia (KSBSI) mengakui, batalnya penetapan beleid oursourcing karena buruh kecewa dengan sikap pemerintah yang tidak konsisten. "Buruh kecewa bahwa draf yang disodorkan masih mencantumkan pasal dibolehkannya pekerjaan outsourcing di luar lima bidang yang sudah ditetapkan," katanya, Minggu (4/11),
Kemnakertrans pada Rabu (31/10) lalu memberikan draft peraturan outsourcing yang akan diteken menteri, ternyata isinya masih yang lama, yakni masih ada pasal soal penambahan bidang jasa lainnya di luar lima bidang yakni cleaning service, sekuriti, katering, sopir dan jasa tambang/migas. "Padahal menteri sudah sepakat pasal ini dihilangkan," paparnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News