Reporter: Asnil Bambani Amri | Editor: Asnil Amri
JAKARTA. Majelis Pekerja Buruh Indonesia (MPBI) menyatakan, akan melawan setiap gugatan yang dilayangkan Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) melalui Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) di berbagai daerah, terkait dengan penetapan upah minimum regional buruh baru-baru ini.
"Selain melawan di pengadilan, kami juga siap untuk mengerahkan ribuan buruh se-Jabodetabek untuk menolak rencana Apindo, jika tidak menjalankan upah yang sudah diputuskan," kata Presidium MPBI Said Iqbal, yang juga Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) di Jakarta, Sabtu (24/11).
Menurut Said, dengan penetapan upah minimum regional antara Rp 2 juta - Rp 2,2 juta lebih, maka jumlah itu dinilai sudah mendekati daya beli buruh yang penghasilannya pas-pasan. Meskipun sebenarnya masih kurang dari standar hidup layak.
"Mengapa mesti ditolak upah yang sudah ditetapkan Dewan Pengupahan? Karena, upah itu juga masih kurang sebenarnya jika diukur untuk hidup layak buruh yang sebenarnya. Karena itu, MPBI harus melawan dan menolaknya," tuturnya.
Sebagaimana diberitakan, Apindo direncanakan menggugat keputusan Dewan Pengupahan yang sudah menetapkan upah di sejumlah daerah melalui PTUN. "Apindo akan mem-PTUN-kan upah minimum di kota-kota industri seperti di Jabodetabek, Karawang, Purwakarta, Batam dan lainnya. Jadi, kita akan menolaknya," ungkap Said.
Dalam kesempatan itu, Said juga meminta Gubernur Jawa Timur Soekarwo, segera memutuskan upah minimum di Surabaya, Sidoarjo, Mojokerto, Gresik dan lainnya mendekati Rp 2 juta pada pekan ini. "Kami juga menolak dan siap melawan pengusaha di daerah yang akan mengajukan gugatan," kata Said. (Suhartono/Kompas.com)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News